Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberadaan Wakil Kepala Daerah Disesuaikan Jumlah Penduduk

Kompas.com - 11/08/2011, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Keberadaan wakil kepala daerah diusulkan disesuaikan dengan jumlah penduduk. Daerah berpenduduk sedikit diusulkan tidak memiliki wakil kepala daerah.

”Tugas wakil membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan. Karenanya, untuk daerah berpenduduk banyak dan wilayahnya luas, bisa dua orang,” tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (10/8).

Dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, provinsi berpenduduk kurang dari tiga juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur. Seorang wakil gubernur akan ditunjuk untuk provinsi berpenduduk tiga sampai sepuluh juta jiwa. Daerah berpenduduk lebih dari 10 juta jiwa memiliki dua wakil gubernur.

Adapun untuk kabupaten/kota berpenduduk lebih dari 100.000 orang ditunjuk satu wakil kepala daerah. Daerah berpenduduk kurang dari 100.000 jiwa tidak memiliki wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah dipilih pemerintah pusat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat, setara eselon 1B untuk tingkat provinsi dan setara 2A untuk kabupaten/kota.

”Ini political point, pengangkatan PNS profesional sebagai wakil kepala daerah dari beberapa nama yang diajukan kepala daerah terpilih. Wakil gubernur diusulkan kepada presiden melalui mendagri, sedangkan wakil bupati/wakil wali kota diajukan bupati/wali kota terpilih kepada mendagri melalui gubernur,” kata Djohermansyah.

Pemilihan kepala daerah dilakukan secara tunggal. Gubernur dipilih DPRD provinsi, sedangkan bupati/wali kota dipilih langsung. Usulan itu, lanjut Djohermansyah, mencegah pecah kongsi. Persaingan kepala dan wakil kepala daerah kerap kali berujung konflik, mengganggu pemerintahan.

RUU Pemerintah Daerah ini, kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, akan dibahas kembali dalam rapat terbatas kabinet sebelum diajukan kepada DPR.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono juga mengusulkan mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur diubah dari pemilihan langsung menjadi penunjukan oleh pemerintah pusat. Pasalnya, gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Menurut Mulyono, wacana pembedaan mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah dinilai masih setengah-setengah. ”Kalau saya secara pribadi cenderung memilih melalui perwakilan. Itu sama demokratisnya dengan pemilihan secara langsung,” katanya.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menyepakati usulan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dipilih satu paket. Alasannya, sistem paket tidak diamanatkan dalam konstitusi.

Dalam sistem presidensiil, wakil kepala daerah adalah wakil yang kewenangannya tidak boleh melampaui kepala daerah.

Jika kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung, mereka akan merasa memiliki kekuatan serta dukungan yang sama. (INA/NTA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com