Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Tambunan Dituntut 3 Tahun

Kompas.com - 10/08/2011, 02:08 WIB

Tangerang, Kompas - Akibat menggunakan paspor palsu bernama Sony Laksono, terdakwa Gayus HP Tambunan dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (9/8).

Terpidana mafia pajak ini dikenai Pasal 55 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Tuntutan setebal 75 halaman itu dibacakan secara bergiliran oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Jaksa Riyadi di depan majelis hakim yang dipimpin Syamsu Bachri Harahap di ruang utama pengadilan itu.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

”Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan SPRI (surat perjalanan RI). Terdakwa juga bersalah memberikan data tidak benar untuk mendapatkan SPRI,” kata Jaksa Putri Ayu Wulandari, anggota tim JPU yang mendapat kesempatan terakhir membacakan amar tuntutan itu.

Bagi tim jaksa, hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya untuk dakwaan menggunakan paspor palsu.

Menanggapi tuntutan jaksa itu, Gayus tidak berkomentar. Ia hanya mengangguk saat Harahap menanyakan sesuatu kepadanya.

”Apakah terdakwa sudah mendengar tuntutan jaksa?” tanya Harahap. Gayus menjawab dengan anggukan kepala dan mulut tertutup. Apakah terdakwa mau membuat pembelaan? Apakah terdakwa mau bikin pleidoi sendiri atau menyerahkan kepada penasihat hukum?

Satu per satu pertanyaan hakim itu dijawab dengan anggukan kepala. Selanjutnya, Gayus mendekati tim penasihat hukumnya dari Kantor Pengacara Hotma Sitompul dan berbincang-bincang. Dua menit kemudian, ia balik lagi dan duduk di kursi pesakitan.

Selesai sidang, Gayus bungkam kepada wartawan. Sejak dari dalam ruang sidang hingga berjalan kaki ke mobil Innova berwarna gading dengan nomor polisi B 8703 CQ, ia tidak mau tersenyum dan mulutnya tertutup. Mobil khusus ini dikawal satu jaksa wanita dan dua petugas polisi bersenjata laras panjang.

Seusai persidangan, salah satu anggota tim penasihat hukum Gayus, Monangan Sagala, mengatakan, tuntutan jaksa terlalu tinggi untuk perkara yang dituduhkan kepada Gayus.

”Jaksa lebih berpatokan dari keterangan BAP, bukan berdasarkan fakta yang keluar dalam persidangan. Dalam persidangan tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa telah membuat paspor sendiri,” jelas Sagala.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi akan dilaksanakan hari Selasa (23/8) dua pekan depan. (PIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com