Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Zakat, Tetap Bayar Pajak

Kompas.com - 09/08/2011, 13:31 WIB

Tanya: Apakah kalau sudah melaksanakan zakat, kita masih perlu bayar pajak? Zakat apa saja yang menghapuskan kewajiban kita untuk bayar pajak? (Dodo - Garut)

Jawab: Assalammualaikum. Pak Dodo, sampai saat ini, zakat belum bisa menghapuskan kewajiban membayar pajak tetapi hanya mengurangi penghasilan kena pajak. Berdasarkan peraturan yang ada, zakat yang bisa mengurangi pajak adalah zakat penghasilan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Pada aturan tersebut, zakat yang bisa menjadi pengurang pajak adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam. Zakat tersebut harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.

Aturan ini menyebutkan, zakat yang dibayarkan ke badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang tidak dibentuk dan disahkan oleh pemerintah, tidak bisa menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak. Dalam pelaporan SPT tahunan, bukti pembayaran zakat dapat disertakan dalam laporan sehingga penghasilan kena pajak dapat dikurangi dengan zakat yang sudah dikeluarkan. (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com