TANGERANG, KOMPAS.com- Hingga menjelang pukul 11.00 ini, Selasa (9/8/2011), terdakwa perkara dugaan penggunaan paspor palsu Gayus HP Tambunan belum tiba di Pengadilan Negeri Tangerang. Padahal, dalam jadwal yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Syamsu Bachri Harahap, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai pukul 10.00.
"Petugas dari kejaksaan didampingi polisi baru menjemput terdakwa sekitar pukul 08.00," kata Humas Kepolisian Sektor Metro Benteng Aiptu Mudjiono kepada Kompas di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Mungkin terdakwa tiba di sini sekitar pukul 11.00," lanjut Mudjiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.