Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung SRI Kecewa Putusan MK

Kompas.com - 04/08/2011, 22:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)  menyatakan kekecewaan mereka atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi dua pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dua pasal yang ditolak adalah 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendirian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi. Selain itu juga pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.

Sebelumnya mereka mengajukan uji materi tiga pasal dalam undang-undang tersebut, hanya pasal 51 ayat (1a) yang dikabulkan MK. "Saya nilai MK tidak memberikan putusan proporsional dan ini mengecewakan. Putusan MK ini melawan logika pembentukan parpol. Salah satunya tentang proses pendaftarannya yang harus menyertakan 30 orang saya kira itu juga harus dibatalkan. Partai itu dibentuk kan untuk ikut pemilu," ujar kuasa hukum pendukung Partai SRI, Andi Asrun di Gedung MK, Kamis (4/8/2011).

Hal yang sama juga diungkap, pendiri Partai SRI, Rahman Tolleng. Menurut Rahman,  putusan MK yang hanya mengabulkan satu permohonan gugatan mengurangi makna dari pendirian partai politik yang sebenarnya dibentuk memang untuk ikut dalam Pemilu.

Ia menyatakan, ini sama saja dengan penyederhanaan jumlah partai yang terjadi di zaman orde baru dan orde lama. "Keputusan MK seperti tadi itu, bisa dikatakan sejarah berulang, bahwa prinsip penyederhanaan kepartaian yang memang dibutuhkan tersebut ditempat di atas prinsip kebebasan berserikat. Itu dilakukan dengan cara seperti dalam orde lama. Ini pengalaman hitam. Hak untuk mendirikan parpol, harusnya diberikan maksimal ," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

    Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

    Nasional
    KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

    KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

    Nasional
    Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

    Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

    Nasional
    Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

    Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

    Nasional
    Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

    Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

    Nasional
    Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

    Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

    Nasional
    Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

    Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

    Nasional
    Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

    Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

    Nasional
    KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

    KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

    Nasional
    Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

    Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

    Nasional
    Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

    Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

    Nasional
    Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

    Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

    Nasional
    Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

    Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

    Nasional
    Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

    Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com