JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menyatakan kekecewaan mereka atas penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan uji materi dua pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dua pasal yang ditolak adalah 2 ayat (1) UU Parpol yang mensyaratkan pendirian parpol harus dilakukan oleh minimal 30 orang di setiap provinsi. Selain itu juga pasal 3 ayat (2) huruf c yang mensyaratkan partai harus memiliki kepengurusan di setiap provinsi, 75 persen di setiap kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
Sebelumnya mereka mengajukan uji materi tiga pasal dalam undang-undang tersebut, hanya pasal 51 ayat (1a) yang dikabulkan MK. "Saya nilai MK tidak memberikan putusan proporsional dan ini mengecewakan. Putusan MK ini melawan logika pembentukan parpol. Salah satunya tentang proses pendaftarannya yang harus menyertakan 30 orang saya kira itu juga harus dibatalkan. Partai itu dibentuk kan untuk ikut pemilu," ujar kuasa hukum pendukung Partai SRI, Andi Asrun di Gedung MK, Kamis (4/8/2011).
Hal yang sama juga diungkap, pendiri Partai SRI, Rahman Tolleng. Menurut Rahman, putusan MK yang hanya mengabulkan satu permohonan gugatan mengurangi makna dari pendirian partai politik yang sebenarnya dibentuk memang untuk ikut dalam Pemilu.
Ia menyatakan, ini sama saja dengan penyederhanaan jumlah partai yang terjadi di zaman orde baru dan orde lama. "Keputusan MK seperti tadi itu, bisa dikatakan sejarah berulang, bahwa prinsip penyederhanaan kepartaian yang memang dibutuhkan tersebut ditempat di atas prinsip kebebasan berserikat. Itu dilakukan dengan cara seperti dalam orde lama. Ini pengalaman hitam. Hak untuk mendirikan parpol, harusnya diberikan maksimal ," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.