Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Dihukum 5-10 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/08/2011, 16:07 WIB

MEDAN, KOMPAS.com- Sebanyak enam terdakwa kasus perampokan Bank CIMB Niaga dan terorisme Hamparan perak divonis 5 sampai 10  tahun di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/8/2011). Dua jam sebelumnya, tiga terdakwa kasus yang sama divonis delapan  9 dan 10 tahun penjara.

Keenam terdakwa tersebut ialah Khairul Ghazali alias Abu Yasin yang divonis 5 tahun  penjara, Agus Sunoto dan Suryadi masing-masing 6 tahun penjara, Anton Sujarwo dan Jaja Miharja masing-masing 7 tahun penjara, serta Pamriyanto 10 tahun penjara.

Empat terdakwa yakni Agus, Anton, Jaja, dan Pamriyanto dikenai  Pasal 15 UU no 15 tahun 2003 tentangg perubahan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka antara lain terlibat dalam perampokan di warnet di Medan yang masih terkait dengan jaringan perampokan CIMB Niaga.

Adapun Khairul Ghazali dan Suryadi dijerat dengan pasal 13 UU no 15 tahun 2003 tentangg perubahan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka berdua tidak terbukti terlibat langsung perampokan. Tetapi, Khairul Ghazali  terbukti menyembunyikan para terdakwa lain seusai merampok Bank CIMB Niaga, sementara Suryadi terbukti menyembunyikan para terdakwa ketika hendak lari meninggalkan Sumatera Utara.

Menurut Ketua Mejelis Hakim Muhammad, vonis Ghazali lebih ringan daripada lainnya lantaran dia berterus terang dan memmbantu memperlancar pengungkapan jaringan terorisme tersebut. "Terdakwa juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Dua jam sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis tiga terdakwa kasus perampokan Bank CIMB dan terorisme Hamparan Perak. Mereka adalah Pautan dan  Abdul Gani masing-masing 10 tahun penjara. Mereka dikenai pasal Pasal 15 jo pasal 6 UU no 15 tahun 2003 tentangg perubahan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com