Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendirian Parpol Konstitusional

Kompas.com - 04/08/2011, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-  Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat pendirian partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 -yaitu harus didirikan oleh minimal 30 orang di masing-masing provinsi—konstitusional. Angka 30 orang per provinsi merupakan pilihan kebijakan yang wajar. Syarat itu dinilai tak berlebihan.

Demikian terungkap dalam putusan MK terkait uji materi syarat pendirian parpol yang diajukan para pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang dibacakan, Kamis )4/8/2011) siang tadi.

Menurut MK, angka 30 orang per provinsi memang terlihat berat jika dibandingkan dengan syarat UU Parpol lama yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 yang hanya mensyaratkan 50 orang warga negara Indonesia.

Menurut MK, syarat pendirian parpol seharusnya memang tak hanya diperbandingkan dengan syarat mengenai hal sama di UU sebelumnya. Faktor pertambahan jumlah penduduk harus pula dipertimbangkan.

"Karena persyaratan pendirian partai politik baru tersebut menggunakan pertimbangan bertambahnya penduduk, maka menjadi wajar jika disyaratkan pendirian aprtai politik baru oleh paling sedikit 30 orang pendiri di setiap provinsi," kata dia.

Para pendukung Partai SRI juga mempersoalkan ketentuan sebuah parpol untuk menjadi badan hukum. Pasal 3 ayat 92) UU 2/2011 mengatur bahwa partai harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen jumlah kecamatan di seluruh Indonesia.

Terkait dengan hal itu, MK menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk UU di bidang kepartaian dan Pemilu yang bersifat obyektif. Ketentuan itu pun dipandang sebagai upaya alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

    Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

    Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

    Nasional
    Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

    Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

    Nasional
    PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

    PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

    Nasional
    6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

    6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

    Nasional
    Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

    Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

    Nasional
    Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

    Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

    Nasional
    Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

    Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

    Nasional
    Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

    Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

    Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

    Nasional
    Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

    Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

    Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

    Nasional
    Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

    Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

    Nasional
    Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

    Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

    Nasional
    Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

    Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com