JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat pendirian partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 -yaitu harus didirikan oleh minimal 30 orang di masing-masing provinsi—konstitusional. Angka 30 orang per provinsi merupakan pilihan kebijakan yang wajar. Syarat itu dinilai tak berlebihan.
Demikian terungkap dalam putusan MK terkait uji materi syarat pendirian parpol yang diajukan para pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang dibacakan, Kamis )4/8/2011) siang tadi.
Menurut MK, angka 30 orang per provinsi memang terlihat berat jika dibandingkan dengan syarat UU Parpol lama yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 yang hanya mensyaratkan 50 orang warga negara Indonesia.
Menurut MK, syarat pendirian parpol seharusnya memang tak hanya diperbandingkan dengan syarat mengenai hal sama di UU sebelumnya. Faktor pertambahan jumlah penduduk harus pula dipertimbangkan.
"Karena persyaratan pendirian partai politik baru tersebut menggunakan pertimbangan bertambahnya penduduk, maka menjadi wajar jika disyaratkan pendirian aprtai politik baru oleh paling sedikit 30 orang pendiri di setiap provinsi," kata dia.
Para pendukung Partai SRI juga mempersoalkan ketentuan sebuah parpol untuk menjadi badan hukum. Pasal 3 ayat 92) UU 2/2011 mengatur bahwa partai harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen jumlah kecamatan di seluruh Indonesia.
Terkait dengan hal itu, MK menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk UU di bidang kepartaian dan Pemilu yang bersifat obyektif. Ketentuan itu pun dipandang sebagai upaya alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.