Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendirian Parpol Konstitusional

Kompas.com - 04/08/2011, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com-  Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat pendirian partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 -yaitu harus didirikan oleh minimal 30 orang di masing-masing provinsi—konstitusional. Angka 30 orang per provinsi merupakan pilihan kebijakan yang wajar. Syarat itu dinilai tak berlebihan.

Demikian terungkap dalam putusan MK terkait uji materi syarat pendirian parpol yang diajukan para pendukung Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang dibacakan, Kamis )4/8/2011) siang tadi.

Menurut MK, angka 30 orang per provinsi memang terlihat berat jika dibandingkan dengan syarat UU Parpol lama yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 yang hanya mensyaratkan 50 orang warga negara Indonesia.

Menurut MK, syarat pendirian parpol seharusnya memang tak hanya diperbandingkan dengan syarat mengenai hal sama di UU sebelumnya. Faktor pertambahan jumlah penduduk harus pula dipertimbangkan.

"Karena persyaratan pendirian partai politik baru tersebut menggunakan pertimbangan bertambahnya penduduk, maka menjadi wajar jika disyaratkan pendirian aprtai politik baru oleh paling sedikit 30 orang pendiri di setiap provinsi," kata dia.

Para pendukung Partai SRI juga mempersoalkan ketentuan sebuah parpol untuk menjadi badan hukum. Pasal 3 ayat 92) UU 2/2011 mengatur bahwa partai harus memiliki kepengurusan di 33 provinsi, 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen jumlah kecamatan di seluruh Indonesia.

Terkait dengan hal itu, MK menilai bahwa hal tersebut merupakan kebijakan hukum (legal policy) dari pembentuk UU di bidang kepartaian dan Pemilu yang bersifat obyektif. Ketentuan itu pun dipandang sebagai upaya alamiah dan demokratis untuk menyederhanakan sistem multipartai di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com