Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Deradikalisasi Harus Sistematis

Kompas.com - 03/08/2011, 04:18 WIB

Jakarta, Kompas - Masih berkembangnya terorisme di Indonesia menunjukkan deradikalisasi harus dilakukan secara cermat dan sistematis. Pendekatan harus dilakukan secara persuasif untuk menihilkan ideologi yang dianut para teroris.

Demikian benang merah dalam seminar ”Penanggulangan Terorisme guna Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Rangka Ketahanan Nasional”, yang diadakan Angkatan XVII Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Selasa (2/8).

Bilveer Singh dari National University of Singpore mengatakan, tidak bisa diterapkan satu pola standar deradikalisasi untuk semua kasus. Ada fenomena berbeda untuk setiap daerah. Kuncinya, bagaimana melihat radikalisme itu sebagai pikiran sempit tentang pemaknaan aliran.

Pendekatan lunak juga disarankan pengamat terorisme Al Chaidar. Ia mengatakan, langkah terobosan yang bisa diambil adalah menggelar perdamaian dengan teroris. Menurut dia, langkah itu yang paling mungkin dilakukan secara politis. Pasalnya, para teroris itu antidemokrasi.

Senada dengan Bilveer, Al Chaidar juga mengusulkan bentuk program reedukasi. Pasalnya, para teroris dan calon teroris umumnya berada dalam lingkungan monokultur. Akibatnya, terjadi interpretasi tunggal.

Irjen Bekto Soeprapto, mantan Kepala Detasemen Khusus 88, menggariskan bahwa deradikalisasi dengan menggunakan cara persuasif sudah berjalan bersama pendekatan hukum yang tegas. ”Deradikalisasi itu proses yang panjang karena yang ditanggulangi itu pahamnya,” kata Bekto.

AS Hikam dari Nahdlatul Ulama (NU) mengajak berbagai elemen bangsa, seperti Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia, dan Persatuan Gereja-gereja di Indonesia, untuk bersama-sama menanggulangi radikalisasi karena paham itu terjadi di berbagai agama.

Terdakwa teroris

Kemarin, Pengadilan Negeri Medan menghukum tiga terdakwa teroris, yakni Marwan alias Wak Geng, M Choir alias Butong, dan Jumirin, masing-masing 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, dan 7 tahun penjara dalam sidang terpisah. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara, 12 tahun penjara, dan 10 tahun penjara.

Dalam sidang Marwan, ketua majelis hakim Erwin M Malau mengatakan, Marwan terbukti bermufakat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Ia melanggar UU No 13/2003 tentang Terorisme.

Marwan terbukti turut merampok Bank CIMB Niaga pada 2009 dengan berjaga di luar gedung yang menyebabkan seorang polisi tewas. M Choir terlibat penyerbuan Polsek Hamparan Perak dan membakar salah satu ruangan di polsek. Tiga polisi tewas dalam penyerbuan itu. Jumirin turut survei dalam perampokan Bank BRI Air Joman, Kisaran, dan menyembunyikan informasi tentang perampokan Bank CIMB Niaga. (WSI/EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com