Jakarta, Kompas
Penandatanganan berita acara persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pollycarpus dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/8). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bagus Irawan.
Seusai sidang, Pollycarpus menuturkan, ia menjadi korban ketidakjelasan hukum di Indonesia. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, ia diputuskan bebas. Namun, jaksa penuntut umum menjadikan dirinya sebagai tersangka kembali dan mengajukan permohonan PK atas putusan kasasi MA. ”PK jaksa itu rekayasa,” tuturnya.
Karena itu, kata Pollycarpus, ia menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan PK untuk mendapatkan keadilan. ”PK itu milik saya sebagai pencari keadilan, bukan milik jaksa,” katanya.
Sebelum sidang, jaksa Roland menilai, hukuman bagi Pollycarpus, dengan adanya putusan PK MA, sudah final. Sesuai UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terhadap putusan PK tidak dapat dilakukan PK. Namun, jika terpidana mengajukan upaya PK, kejaksaan hanya mengikuti prosesnya. ”Kita ikuti saja,” ujarnya. Ia menambahkan, semua pertimbangan hukum selama ini sudah diperhatikan dalam putusan PK MA.
Dalam sidang, Bagus memberikan kesempatan kepada Pollycarpus dan jaksa untuk memeriksa berita acara pemeriksaan.