Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Daftarkan PK

Kompas.com - 02/08/2011, 05:50 WIB

Tangerang, Kompas - Prita Mulyasari mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (1/8), atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan perkara pidana tim jaksa penuntut umum dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong.

Pengajuan peninjauan kembali (PK) Prita itu dilengkapi dengan memori PK setebal 52 halaman. Prita berharap, PK yang diajukannya bisa menjadi bahan pertimbangan MA dan dirinya mendapat keadilan dalam wujud kebebasan.

Keliru dan khilaf

Penasihat hukum Prita, OC Kaligis, menilai, putusan kasasi MA adalah keliru dan suatu kekhilafan. Putusan itu juga dinilai tidak adil karena MA telah memenangi Prita dalam kasasi perkara perdata pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional.

”Ini suatu kekhilafan dan kekeliruan besar karena MA menerima kasasi yang diajukan jaksa terhadap putusan bebas atas perkara pidana jaksa. Ini keputusan yang rancu,” jelas OC Kaligis saat mendampingi Prita.

Sesuai dengan Pasal 244 KUHP, kata Kaligis, perkara pidana dapat diajukan kasasi kepada MA, kecuali terhadap putusan bebas.

Dalam lanjutan pasal itu juga disebutkan, jika terdakwa dibebaskan murni sifatnya, maka sesuai ketentuan pasal ini permohonan kasasi jaksa harus dinyatakan tak dapat diterima.

Fahmi Idris, penggerak koin Prita, ikut datang ke PN Tangerang. ”Sejak awal saya mendukung Prita karena ada prinsip yang tak beres dalam perkara ini,” ujarnya. (PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com