JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan benar atau tidak pernyataan M Nazaruddin terkait dugaan keterlibatan pimpinan KPK dalam kasus wisma atlet SEA Games 2011.
"Nazaruddin seharusnya tidak dibebani untuk membuktikan. Tapi Komite Etik yang harus membuktikan pernyataan itu benar atau tidak. Kalau meminta Nazaruddin untuk membuktikan, itu kekonyolan," kata Ahmad Rifai, praktisi hukum di Jakarta, Rabu (27/7/2011).
KPK membentuk Komisi Etik untuk memeriksa dua pimpinannya, yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin, serta Deputi Bidang Penindakan Ade Rahardja, yang dituding tersangkut kasus proyek wisma atlet.
Anggota Komisi Etik terdiri dari Busyro Muqoddas, Bibit S Riyanto, Haryono Umar, dan dua penasihat KPK, yakni Abdullah Hehamahua dan Said Abidin. Anggota dari unsur masyarakat adalah Guru Besar Universitas Indonesia Prof Marjono Reksodiputro dan mantan pimpinan KPK, Sjahruddin Rasul. Komisi Etik diketuai oleh Abdullah Hehamahua.
Rifai mengatakan, Komisi Etik harus mengusut tuntas tudingan tentang pertemuan-pertemuan antara pimpinan KPK dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, termasuk kedatangan Chandra ke rumah Nazaruddin. Tudingan itu berkali-kali disampaikan Nazaruddin dari tempat persembunyiannya.
Jika pertemuan itu benar adanya, kata Rifai, Komisi Etik harus memeriksa ke seluruh pimpinan apakah pertemuan itu dilaporkan ke pimpinan lain. Pasalnya, berdasarkan keputusan pimpinan KPK Nomor 6/P.KPK/ 02/2004 tentang Kode Etik, rencana pertemuan dan yang telah dilakukan harus dilaporkan ke pimpinan lain.
"Harus dirunut secara utuh bagaimana pertemuan itu. Apakah pertemuan itu dilaporkan ke pimpinan lain. Kalau baru sekarang baru dibilang, itu sudah pelanggaran kode etik," kata mantan pengacara Bibit dan Chandra itu.
Rifai mengemukakan, para pimpinan KPK seharusnya bisa belajar dengan kasus kriminalisasi Bibit-Chandra. Mereka seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam bertindak. "Ini semua untuk menjaga kredibilitas KPK," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.