Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghematan Berlaku Untuk Keluarga PNS

Kompas.com - 23/07/2011, 13:19 WIB

CILOTO, KOMPAS.com - Pemerintah memperdalam cakupan instruksi presiden tentang penghematan energi, yakni tidak hanya berlalu bagi pegawai negeri sipil atau PNS dan PNS Daerah, melainkan juga diwajibkan kepada pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta anggota keluarganya. Pendalaman ini diharapkan akan membuat program penghematan energi di lingkungan pemerintahan dapat memberikan pesan kuat kepada masyarakat luas agar mengikuti penghematan itu.

Jadi kalau sekarang ada ruangan di kantor pemerintah dalam keadaan kosong, tetapi pendingin udaranya tetap menyala, silahkan laporkan kepada sekretariat jenderal, ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas , Armida Salsiah Alisjahbana di Ciloto, Cianjur, Sabtu (23/7/2011).

Menurut Armida, kebijakan penghematan energi itu antara lain meliputi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan listrik. Pelaksanaanya sendiri baru akan diterapkan bulan Agustus 2011. Saat ini tengah disusun Instruksi Presiden (Inpres) untuk mengaturnya dalam waktu dekat.

"Kami sedang menyiapkan Inpres (penghematan energi) itu . Pada intinya, Presiden ingin segera (diterapkan), Agustus sudah (harus) jalan. Itu mencakup PNS dan keluarga PNS. Tidak hanya itu (pegawai) BUMN, dan anak-anak usahanya, BUMD," serta pemda, tuturnya.

Berdasarkan pengalaman tahun 2008, Armida mem perkirakan kebijakan penghematan  energi akan bisa menghemat pemakaian lebih dari 10 persen. Untuk meningkatkan daya hemat tersebut, pemerintah tengah mengatur teknis penghematannya. Itu antara lain meliputi penghenti an pemakaian BBM bersubsidi, serta mematikan lampu, atau pendingin ruangan yang tak terpakai.

Referensi dari pelaksanaan Inpres No.2/2008 (tentang penghematan), itu bisa (menghemat) minimal 10 persen. Sementara (penghematan di masing-masing) instansi bisa bervariasi sekitar 10-25 persen, katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com