Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari: Berkas Andhika Selesai 20 Hari

Kompas.com - 22/07/2011, 10:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, berjanji jaksa peneliti akan secepatnya menyerahkan tiga berkas tersangka terkait kasus Malinda Dee (49) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga tersangka itu adalah suami siri Malinda, Andhika Gumilang; adik Malinda, Visca Lovitasari; beserta suaminya, Ismail bin Janim.

"Secepatnya, kami ada waktu 20 hari untuk kewenangan kejaksaan melakukan penahanan serta persiapan pembuatan dakwaan dan sebagainya," kata Masyhudi di Kejari Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2011).

Masyhudi menjelaskan, jika dakwaan para tersangka dapat rampung selama satu minggu, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.

"Tetapi kalau satu minggu tidak selesai, dua minggu kami usahakan tidak boleh lebih dari 20 hari," ujarnya.

Menurut Mashyudi, pihaknya tidak pernah melimpahkan dakwaan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

"Masalah penahanan biasanya kalau mendadak juga pengadilan tidak bisa," ujarnya

Seperti diberitakan, Malinda diduga menggelapkan dana nasabah Citibank sebesar Rp 16 miliar. Andhika diduga ikut mendapatkan dana dari istri sirinya, yakni dokumen kendaran Mitsubishi Pajero dan Honda CRV serta satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.

Sementara hasil penelusuran kepolisian, diketahui terdapat lima dari 41 transaksi di rekening adik Malinda, Visca, terindikasi berasal dari rekening tiga nasabah Citibank yang dibobol Malinda. Lima transaksi di rekening Visca itu senilai Rp 1,6 miliar.

Visca terindikasi mengetahui jika uang yang ditampung di rekeningnya berasal dari hasil Malinda membobol Citibank. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka dan menangkap Visca di kantornya, dekat kantor Citibank Landmark, Kamis (28/4/2011). Menyusul suami Visca, Ismail, juga ditangkap dari kantornya dengan sangkaan yang sama.

Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga Pasal 6 Ayat 1 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencananya ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com