Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Malinda Ditahan di Rutan Cipinang

Kompas.com - 22/07/2011, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami siri Inong Malinda alias Malinda Dee (49), Andhika Gumilang (22) akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diserahkan oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/7/2011). Andhika akan ditemani oleh adik ipar Malinda Dee, Ismail Bin Janim yang juga menjadi tersangka dugaan pencucian uang.

"Penahananan di rumah tahanan negara, yakni Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta.

Diketahui, Andhika sebelumnya ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Mabes Polri sedangkan Ismail berada dalam Rutan Polda Metro Jaya. Adik Malinda yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Visca Lovitasari tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, Jaksa memepertimbangkan sisi kemanusiaan dimana Visca masih harus menyusui ankanya yang masih kecil.

"Tentunya kami juga memepertimbangkan peri kemanusiaannya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Andhika, Devi Waluyo mengaku siap melakukan pembelaan kepada kliennya itu. "Kita akan melakukan pembelaan pasti lihat saja dipengadilan," ujarnya.

Mengenai barang bukti, Masyhudi mengungkapkan penyitaan itu disamping dokumen-dokumen juga terdapat dua kendaraan, yakni Mitshubisi Pajero dan Honda CRV. "Sekarang sedang berada di Rubasan (Rumah Barang Rampasan)," ujarnya.

Mengenai kepemilikan mobil Hummer yang disebut-sebut milik Andhika Gumilang, Masyhudi menyatakan barang bukti tersebut untuk kasus Malinda Dee. "Untuk kasus ini Pajero dan CRV. Sama ada satu lagi Apartemen di Kalibata," imbuhnya.

Andhika beserta kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak Pidana Pencucian Uang dan juga Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Rencananya ketiga tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com