Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyusun Mozaik Badan Penyelenggara

Kompas.com - 22/07/2011, 03:53 WIB

Pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU BPJS berjalan lancar walau Panitia Kerja RUU BPJS DPR harus rapat sampai dini hari. Sampai memasuki bab peralihan dan ketentuan penutup, pemerintah dan DPR belum memperoleh titik temu.

Sayang, DPR dan pemerintah tak mampu menjelaskan teknis peralihan dan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang mereka inginkan kepada publik. Kesenjangan informasi ini membuat publik menebak-nebak dan sejumlah kekhawatiran pun muncul.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi meminta pemerintah lebih hati-hati menjalankan SJSN. Menurut Sofjan, pengusaha tidak menolak jaminan sosial sepanjang dipersiapkan dengan matang.

”Undang-Undang SJSN saja banyak masalah, sekarang mau buat lagi RUU BPJS,” ujar Sofjan. Menurut Sofjan, pengusaha hanya turut membayar iuran jaminan hari tua bagi pekerja formal. Pengusaha khawatir pemerintah menanggung iuran SJSN tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran yang ujung- ujungnya menaikkan pajak dan pungutan. Saat ini saja, kata Sofjan, sebagian besar APBN habis untuk belanja rutin pemerintah dan tersisa 8 persen saja untuk pembangunan infrastruktur.

”Sebaiknya pemerintah fokus pada rencana awal saja, membentuk BPJS bagi orang miskin dulu yang sekarang sudah berjalan,” ujar dia.

Sofjan khawatir pelaksanaan SJSN tanpa memastikan status jaminan sosial yang sudah berjalan bakal menyulitkan pengusaha dan buruh di masa mendatang. Sampai saat ini, pemerintah dan DPR belum menjelaskan apakah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja tetap berjalan atau dihentikan.

”Kalau jaminan sosial tetap berjalan dengan semua aturan tumpang tindih begini, nanti pengusaha dan buruh membayar iuran ganda,” jelas dia.

Berdasarkan UU Jamsostek, pengusaha wajib menanggung iuran jaminan hari tua (JHT) 3 persen dari gaji buruh dan buruh menanggung sendiri 2,7 persen. Saat ini, PT Jamsostek (Persero) mengelola dana JHT sedikitnya 28 juta peserta dengan jumlah Rp 100 triliun.

Nada khawatir juga datang dari serikat pekerja. Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Nasional (FSPN) Bambang Wirahyoso, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sjukur Sarto, dan anggota Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban meminta pemerintah tidak gegabah melebur empat BPJS menjadi BPJS jangka pendek dan BPS jangka panjang untuk melaksanakan jaminan sosial.

”Kami tidak meributkan pelaksananya, tetapi programnya bagaimana? Bagi kami, yang terpenting menu yang mau disediakan untuk kami. Sekarang program tidak jelas, tetapi ngotot menentukan pelaksanaan,” ujar Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com