JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam mempersilakan Panja Mafia Pemilu untuk menemui Masyhuri Hasan, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
"Ya silahkan saja, namanya tamu kita persilahkan, kita hormati. Siapapun datang boleh. Jika datang, ya kita sambut," ujar Anton di Hotel Aryaduta, Selasa (19/7/2011)
Namun, lanjut Anton, Panja hanya dipersilakan untuk menjenguk Hasan, bukan meminta keterangan dari mantan juru panggil MK itu.
"Kalau datang menjenguk saja, tidak apa-apa. Ini masih untuk kepentingan penyidikan. Hanya menjenguk ya, jadi belum bisa dihadirkan. Kalau menjenguk tidak apa-apa," katanya.
Ia juga menegaskan kembali, saat ini Hasan masih menjalani proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri. Oeh karena itu, saat pemanggilan dari Panja di DPR RI, Hasan tak diizinkan untuk datang.
Hasan merupakan tersangka pertama yang ditetapkan polisi dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK. Menurut hasil tim investigasi MK, Hasan diketahui memperbanyak berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia juga mengambil hasil pemindaian (scan) tanda tangan panitera MK Zainal Arifin yang terdapat di dalam komputer MK, kemudian membubuhkannya ke surat itu. Hasan kemudian memberikan salinan surat itu kepada mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan Dewi Yasin Limpo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.