Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 18/07/2011, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus H Tambunan bersaksi di PengadilanTindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/7/2011), dalam kasus dugaan suap terkait pemenangan banding PT Metropolitan Retailmart. Gayus yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut akan menjadi saksi bagi Roberto Santonius, konsultan pajak yang disewa PT Metropolitan Retailmart dan diduga menyuap Gayus.

"Ya begitu, Gayus jadi saksi untuk Roberto (Roberto Santonius)," ujar kuasa hukum Roberto, Mario C Benardo, melalui pesan singkat, Senin (18/7/2011).

Dalam kasus ini, Roberto diduga memberikan uang senilai Rp 926 juta kepada Gayus. Diduga, suap diberikan guna memuluskan pengurusan keberatan dan banding atas pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai di Pengadilan Pajak atas nama wajib pajak PT Metropolitan Retailmart. Pemberian uang itu terjadi setelah keluarnya keputusan pengadilan yang memenangkan PT Metropolitan Retailmart.

Atas dimenangkannya PT Metropolitan Retailmart, negara harus mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada perusahaan tersebut sekitar Rp 15 miliar. Roberto lantas didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 b dan pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com