Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberhentian Nazaruddin 25 Juli

Kompas.com - 18/07/2011, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Pemberhentian Muhammad Nazaruddin dari keanggotaannya di Partai Demokrat kemungkinan paling cepat dilakukan pada 25 Juli 2011. Jika telah diberhentikan dari keanggotaan partai, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini buron tersebut otomatis juga akan berhenti dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Denny Kailimang, Minggu (17/7), di Jakarta, menuturkan, pemberhentian Nazaruddin pada 25 Juli diambil dengan menghitung keluarnya surat peringatan pertama untuk Nazaruddin, 4 Juli.

”Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, jika hingga 21 hari setelah surat peringatan pertama dikirimkan, artinya pada 25 Juli, Nazaruddin tidak memberikan jawaban, dia dapat diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat,” ujarnya.

Denny menuturkan, surat peringatan kedua untuk Nazaruddin dikirimkan pada minggu lalu. Surat peringatan ketiga kemungkinan dikirimkan pada 18 Juli 2011. Surat peringatan ini ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Diminta pulang

Lewat surat peringatan tersebut, Nazaruddin diminta segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dan menjelaskan sejumlah tudingan yang selama ini dia lontarkan. Surat dikirimkan ke rumah dan ruang kerja Nazaruddin di Gedung DPR.

”Nazaruddin diberi peringatan karena tidak mengindahkan proses hukum di KPK dan tidak memenuhi janjinya untuk kembali ke Tanah Air jika ada proses hukum,” tutur Denny.

Sikap berbeda, lanjut Denny, diperlihatkan Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Andi Nurpati, yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I saat dia menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum. Andi bersikap kooperatif dalam kasus itu dengan bersedia memenuhi panggilan Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR dan kepolisian.

Saan Mustopa, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, menambahkan, Partai Demokrat tetap akan bersikap tegas jika Andi Nurpati dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Dewan Kehormatan Partai Demokrat juga akan bersikap dalam kasus itu jika sudah memiliki data lengkap. (nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com