Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Pendzaliman pada Panji Gumilang

Kompas.com - 14/07/2011, 10:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar 30.000 massa pendukung pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, memadati areal parkir timur Senayan sejak pagi tadi. Kini, massa mulai bergerak menuju Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, massa tampak membuat barisan mengular hingga mencapai Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Mereka menggunakan pakaian putih dan hitam sambil mengibarkan bendera merah putih.

Di beberapa barisan juga terlihat membawa spanduk berisikan tuntutan kelompok massa yang menyebutkan diri sebagai Masyarakat Indonesia Membangun (MIM). Spanduk itu berisikan pesan "Hentikan Pendzaliman Terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang" dan "Berikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Keadilan dan Jangan Terus Difitnah karena Mereka sedang Mengemban Amanah Bangsa dan Negara, Mendidik dan Mencerdaskan Bangsa".

Koordinator aksi MIM, Eko Prayitno, mengatakan bahwa mereka akan melakukan long march dari Parkir Timur Senayan menuju Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Apabila tuntutan ini tidak didengar, akan ada aksi-aksi selanjutnya. Jumlahnya akan lebih besar dari ini," ucap Eko, Kamis (14//2011), saat dijumpai di Senayan.

Eko menjanjikan bahwa aksi kali ini akan berlangsung damai. "Tidak akan ada anarkis karena itu hanya akan merugikan kami saja. Kami akan aksi damai, tidak ada anggota kami yang buang sampah sembarangan, tidak ada yang merokok, semua tertib," katanya.

Sebelumnya, pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka pada Minggu (3/7/2011) lalu. Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Panji dikenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat.

Hal itu sesuai dengan laporan Mantan Menteri NII, Imam Supriyanto karena dia merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya tersebut terdapat tanda tangan palsu. Polisi masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memenuhi persangkaan-persangkaan yang dituduhkan kepada Panji. Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam hukuman penjara selama 7-8 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com