TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari, ibu tiga anak yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, harus kembali berhadapan dengan hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung memutuskan Prita bersalah.
Baca selengkapnya di harian Kompas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.