Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Andi Terkuak

Kompas.com - 09/07/2011, 03:06 WIB

Jakarta, Kompas - Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II DPR menemukan titik terang dalam mengungkap kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi yang hampir meloloskan anggota Partai Hati Nurani Rakyat, Dewie Yasin Limpo, sebagai anggota DPR 2009-2014.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (saat itu), Andi Nurpati, dinilai berperan signifikan, setidaknya dalam komunikasi antara pihak KPU dan MK yang kemudian memunculkan surat palsu tersebut.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu Hakam Naja (Partai Amanat Nasional) dan Ganjar Pranowo (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menyebutkan, informasi yang muncul dalam rapat dengar pendapat dengan jajaran Sekretariat Jenderal KPU pada Kamis (7/7) malam menguak peran Andi Nurpati dalam pusaran surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009 tersebut.

Menurut Hakam, Jumat, dengan logika adanya kelompok yang menyuruh, membuat, dan menggunakan surat palsu, Andi Nurpati terindikasi menggunakan surat tersebut dalam rapat pleno KPU. Bahkan, ada indikasi kuat Andi Nurpati terlibat dalam lalu lintas komunikasi KPU dengan MK yang akhirnya memunculkan surat palsu tersebut.

Keterangan penting diperoleh Panja dari Sugiharto, staf Andi Nurpati. Sugiharto mengaku diperintah Andi Nurpati untuk mengetik surat permintaan penjelasan dari MK pada Agustus 2009. Surat itu ditujukan kepada panitera MK dan bukan Ketua MK serta dikirim via faksimile ke nomor yang juga diberikan oleh Andi Nurpati. ”Padahal, informasi seperti itu pernah dibantah Andi Nurpati,” kata Ganjar.

Keterangan penting lain adalah keberadaan surat asli dari MK tertanggal 17 Agustus 2009 yang menjelaskan soal hasil sengketa pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Kepala Biro Hukum KPU (saat itu) WS Santoso dan Wakil Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono baru menerima surat asli tersebut dari Andi Nurpati pada Juli 2010 manakala Andi Nurpati pamit keluar KPU untuk menjadi Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat. Surat tersebut bersama sejumlah dokumen lain telah disita Badan Reserse Kriminal Polri untuk kepentingan penyidikan. ”Setidaknya, ada indikasi penggelapan surat di situ,” kata anggota Panja, Malik Haramain.

Malik menyebutkan, dengan keterangan penting tersebut, patah sudah argumentasi Andi Nurpati bahwa ia tidak tahu-menahu mengenai keberadaan surat dari MK. Bahkan, sejak awal sebenarnya Andi Nurpati terlibat aktif berkomunikasi dengan pihak MK terkait putusan sengketa hasil pemilu di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I. Dia juga mengetahui keberadaan surat MK yang asli, menyuruh stafnya untuk menyimpan, dan kemudian menyerahkannya kepada staf Setjen KPU saat dia hendak keluar dari KPU.

Kasus dugaan pemalsuan surat MK, termasuk kasus-kasus lain, menjadi ujian dan tantangan bagi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri yang baru Inspektur Jenderal Sutarman. Penanganan dan penyelesaian kasus-kasus tersebut dapat menunjukkan kepolisian profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politis.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi bertema ”Lanskap Institusi Polri di Iklim Pancaroba Politik” di Jakarta, Kamis. Tampil sebagai pembicara, antara lain, adalah Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. (DIK/fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com