JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap cek pelawat, Agus Condro Prayitno, kembali melayangkan surat ke Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar tidak dipenjara di Jakarta dan tidak disatukan dengan tepidana kasus yang sama. Surat dilayangkan setelah Agus menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan pidana penjara 15 bulan dan denda Rp 50 juta.
Menurut kuasa hukum Agus, Firman Wijaya, surat permintaan agar KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengabulkan permohonan kliennya dikirim Jumat (8/7/2011) siang. "Kalau salinan sudah diterima para pihak, eksekusinya tidak akan lama lagi. Sebelum putusan hakim dijatuhkan, kami juga sudah mengirim surat ke KPK untuk permohonan yang sama. Permohonan Pak Agus adalah agar tidak disatukan di LP yang sama dengan terpidana kasus yang sama dan menjalani masa hukumannya di LP Batang, Kendal, Jawa Tengah," tutur Firman, Jumat (8/7/2011) di Jakarta.
Firman menjelaskan, berkenaan posisi Agus sebagai whistle blower (pengungkap) kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pihaknya berharap ada koordinasi KPK dengan penegak hukum lainnya, yakni Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kepala Polri, dan Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Para penegak hukum itu harus menerapkan amanah Presiden RI tentang perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator. Dengan demikian, seorang seperti Pak Agus atau yang lainnya tidak lari dari tanggung jawab hukum dan tetap membantu aparat hukum dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan kasus serius lainnya," ujar Firman.
Firman mengemukakan, Mahkamah Agung (MA) juga perlu menerbitkan surat edaran agar ada acuan yuridis, yang mengacu pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi oleh Indonesia. "Kami sendiri sudah pernah mempersoalkan putusan hakim Tipikor ini kepada Ketua Muda MA Bidang Pidana Khusus Joko Sarwoko. Beliau pun mengatakan seharusnya hakim Tipikor mempertimbangan soal whistle blower," ungkap Firman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.