Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Dilaporkan Anas ke Kepolisian

Kompas.com - 06/07/2011, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Selasa (5/7), diadukan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Pengaduan itu disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Laporan Anas itu disampaikan penasihat hukumnya, antara lain Denny Kailimang, Hinca IP Panjaitan, dan A Patra M Zen. Mereka didampingi Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

Menurut Patra, sejumlah berita yang disebutkan bersumber dari Nazaruddin, terutama melalui Blackberry Messenger, yang menyatakan adanya keterlibatan Anas dalam kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, adalah fitnah. Hal itu juga pencemaran nama baik.

Informasi elektronik

Menurut Patra, Anas melaporkan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Anas Urbaningrum mendukung upaya Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam kasus proyek wisma atlet SEA Games dan proyek pembangunan Ambalang,” kata Patra.

Secara terpisah, Selasa, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menilai, pernyataan melalui layanan pesan singkat (SMS) atau Blackberry Messenger yang disebutkan berasal dari Nazaruddin sudah terlalu jauh. Pernyataan itu juga mencederai orang yang ditudingnya ikut menikmati uang suap.

”Nazaruddin itu seorang politisi, bukan penyanyi. Nyanyian Nazaruddin sungguh tidak enak didengar dan tidak nyaman bagi orang yang dituduhnya,” kata Ibas di Gedung DPR, Jakarta.

Bagi Ibas, lebih baik Nazaruddin yang berstatus tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games di Palembang itu pulang ke Indonesia dan mengutarakan fakta yang dimilikinya kepada penegak hukum pada forum yang tepat. Partai Demokrat juga tidak ingin terus dihakimi dan divonis media.

Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR Jafar Hafsah dan Sekretaris F-PD DPR Saan Mustopa mengharapkan Nazaruddin kembali ke Indonesia ketimbang melempar tudingan dari tempatnya bersembunyi. ”Dulu Pak Nazaruddin mengatakan, hukum itu bukan katanya, katanya, katanya. Sekarang sampaikan saja ke penegak hukum,” kata Saan.

Ketua MPR Taufiq Kiemas menambahkan, sejumlah informasi yang disebutkan berasal dari Nazaruddin tak perlu ditanggapi. (faj/dik/nwo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com