Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwandi-Muhyan Pilih Jalur Independen

Kompas.com - 04/07/2011, 17:56 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mulai menerima penyerahan kelengkapan persyaratan dari bakal calon gubernur Aceh.

Senin (4/7/2011) pagi, tim sukses pasangan Irwandi Yusuf – Muhyan menyerahkan 166.283 Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai bukti dukungan sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur pada Pemilukada mendatang.

Pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan memastikan maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur aceh periode 2012-2017 melalui jalur independen.

Penyerahan berkas KTP ini dilakukan oleh tim sukses pasangan Irwandi Yusuf Muhyan Yunan, Ligadisnyah dan Amni bin Ahmad Marzuki. Berkas itu diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh.

Kardus-kardus berisi berkas dukungan berupa KTP ini pun dibawa menggunakan 23 unit becak motor dan dipegang oleh 23 pasangan yang menggunakan baju adat dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Pasangan Irwandi- Muhyan sendiri, tak ikut hadir dalam penyerahan dukungan di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP). “Jumlah yang diserahkan ini lebih dari ketentuan minimal yang disyaratkan KIP,” kata Ligadinsyah pada wartawan usai penyerahan berkas dukungan di kantor Komisi Pemilihan.

KIP Aceh mensyaratkan calon yang maju melalui jalur independen harus mendapatkan tiga persen dukungan dari total penduduk Aceh, yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota yang ada di Aceh. Tiga persen dukungan itu setara dengan 148.598 lembar fotokopi kartu identitas warga.

Selain menyerahkan bukti dukungan berupa dukungan fotokopi KTP Pendukung, pasangan ini juga menyerahkan rekapitulasi dukungan KTP dalam bentuk hardcopy dan softcopy. “Kami menyampaikan apresiasi kepada KIP Aceh yang konsisten melaksanakan pilkada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ligadinsyah.

Pilkada Aceh merupakan proses pemilihan kepala daerah secara demokratis. Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 256 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang batasan calon independen.

Sementara itu, Ketua KIP Abdul Salam Poroh mengatakan KIP Aceh tetap menjalankan proses tahapan pilkada sesuai aturan Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independen. “Jika qanun baru nanti disahkan, maka proses tahapan akan mengikuti aturan pada qanun yang baru,” kata Abdul Salam Poroh.

KIP pun mengimbau para bakal calon yang tertarik maju melalui jalur independen sudah bisa mulai menyerahkan berkas dukungannya. Penyerahan berkas dukungan bagi balon melalui jalur independen dibuka hari ini 4 juli hingga 8 juli 2011. “ Pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan merupakan pasangan pertama yang menyerahkan berkas dukungannya,” katanya.

KTP dukungan yang diajukan para bakal calon akan diverifikasi lapangan oleh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di desa-desa di seluruh Aceh. Setelah berkas ini diverifikasi, bakal calon akan mendaftarkan diri dan ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com