Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PJTKI Dilarang Kirim TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 24/06/2011, 13:21 WIB

MALANG, KOMPAS.com - DPRD Kota Malang melarang Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Malang, Jawa Timur, mengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke ke luar negeri. Hal itu ditegaskan, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Sutiadji, Jumat (24/6/2011).

"Karena setelah Komisi D melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke berbagai PJTKI di Kota Malang, ditemukan tak ada perlindungan hukum kepada TKI yang diberangkatkan ke berbagai negara yang ditujunya," tegas Sutiadji di kantor DPRD Kota Malang.

Sejak muncul kasus Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, Komisi D langsung memantau seluruh PJTKI di Kota Malang. "Ternyata, mayoritas PJTKI tidak menjamin bantuan hukum bagi TKI," jelasnya.

Misalnya, jelas politisi asal PKB itu, kontrak kerja yang tidak jelas sehingga para TKI tidak mendapat perlindungan saat mendapat masalah. Banyak para TKI tidak mengetahui jalur untuk mendapat perlindungan hukum di negara tempat mereka bekerja.

"Pihak PJTKI memang memberikan informasi hak mendapat perlindungan hukum. Namun, banyak TKI yang tidak tahu harus bertindak seperti apa atau menemui siapa di negara tempat mereka bekerja," katanya.

Pihaknya tidak yakin para TKI yang bermasalah bisa segera menuju ke kantor kedutaan besar atau institusi perlindungan hukum lainnya. "Akses informasi seperti inilah yang belum diberikan oleh pihak PJKTI," jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Malang, terdapat sekitar 80 PJKTI, yang seluruhnya hanya kantor cabang, di Kota Malang. Pusatnya ada di Surabaya dan di Jakarta.

"Dalam waktu dekat, Komisi D aku memanggil pihak Disnaker Kota Malang agar segera menyetop pengiriman TKI, terutama ke Arab Saudi. Ini sudah tak bisa tawar lagi. Agar tak terjadi korban. Walaupun sampai saat ini di Kota Malang belum ada kasus kekerasan dan pembunuhan," kata Sutiadji.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Disnaker Kota Malang belum berhasil ditemui ataupun dihubungi melalu ponsel untuk dimintai konfirmasi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com