Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Berencana Panggil Nurpati

Kompas.com - 22/06/2011, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri menyatakan bahwa pihaknya belum berniat memanggil mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan, alasan belum dilaksanakannya pemanggilan Andi Nurpati karena saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, dengan mengumpulkan beberapa bukti di lapangan.

"Kan sekarang kita masih dalam lidik. Jadi belum kita belum ada rencana memanggil dia (Andi Nurpati). Dan kita juga masih melakukan pencarian fakta-fakta di lapangan untuk mengetahui mana surat itu yang palsu dan mana yang asli," ujar Anton kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2011).

Sejauh ini Mabes Polri juga belum memanggil saksi-saksi terkait kasus tersebut. Karena masih dalam masa lidik, menurut Anton, Mabes Polri hanya dapat meminta keterangan ke beberapa pihak terkait kasus itu, untuk mencari alat bukti.

"Orang-orang yang sudah kita mintai keterangan, yang pasti ada dari Mahkamah Konstitusi, dan ada juga dari KPU juga. Nah itu yang tahu persis tim lidik kita. Jadi nanti informasi-informasi dari mereka itu akan dikumpulkan untuk kita lanjutkan ke proses selanjutnya. Jadi sabar saja ya," paparnya.

Sebelumnya, ditemui secara terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi membantah bahwa pihaknya mengintervensi kasus tersebut. Pernyataan itu dikemukakannya karena beberapa pihak menilai kepolisian terkesan lambat dalam menangani kasus ini.

Menurut Ito, Polri belum dapat bekerja maksimal hingga saat ini karena belum mendapatkan laporan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait kasus tersebut. "Tidak ada sama sekali kita menutup-nutupi atau melakukan intervensi kasus itu. Kita agak kesulitan karena belum adanya laporan resmi dari MK. Dulu kan pada saat surat itu disampaikan dan pihak yang menyampaikan surat berjanji akan datang untuk membuat laporan polisi secara resmi. Kita menunggu itu karena harus dituangkan juga dalam laporan resmi dan tidak serta-merta hanya laporan tertulis," ujar Ito.

Ditambahkan Ito, mengenai pemberitaan bahwa Ketua MK Mahfud MD telah memberikan dua surat kepada Mabes Polri pada 2010, Ito menggangap surat tersebut hanya berupa laporan tertulis dalam bentuk fotokopian.

Pasalnya, menurut dia, setiap laporan tertulis yang masuk ke kepolisian terlebih dahulu harus dijadikan dalam bentuk laporan polisi. "Jadi surat yang diduga palsu itu kan masih dalam bentuk fotokopi, yang aslinya belum ada. Kalau di forensik kan harus ada yang asli dan palsu. Ini yang masih kami minta. Kami bukan menunggu, kami meminta. Dan kalau yang diminta belum memberikan, ya mau gimana," kata Ito.

Seperti diberitakan, Andi Nurpati dilaporkan Ketua MK Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara. Andi, yang saat itu masih menjabat komisioner KPU, diduga memalsukan putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com