Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Akan Beri Sanksi kepada Dewi Limpo

Kompas.com - 22/06/2011, 01:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Hanura Akbar Faisal mengatakan, partainya akan mengklarifikasi keterlibatan kadernya, Dewi Yasin Limpo, pada kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan, partainya siap memberikan sanksi berupa pemberhentian dari partai jika Dewi terbukti bersalah.

"Jika memang terbukti melakukan intervensi perolehan suara, maka kami akan memberikan sanksi kepada Dewi Yasin Limpo. Sanksi ini bisa jadi sampai pemberhentian dia dari partai, minta kepada pihak kepolisian untuk memproses Dewi Yasin Limpo. Kami tidak akan memberi ampun," ujar Akbar saat mengikuti pertemuan Panita Kerja Mafia Pemilu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang Komisi II DPR RI, Selasa (21/6/2011).

Dia juga menyesalkan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kasus itu. Dia menduga kasus ini juga terjadi pada kasus pemilihan umum kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum presiden (pilpres) lainnya.

"Kinerja KPU juga sungguh-sungguh sangat mengecewakan. Kalau di pemilu legislatif seperti ini saja banyak terjadi kecurangan, maka tidak menutup kemungkinan pilpres dan pilkada banyak kasus. Kalau ada pilpres yang juga diduga ada suara ilegal, maka itu harus dibuka semua. Kabarnya ada 18 juta suara haram pada pilpres lalu yang mengalir ke parpol tertentu," ujarnya.

Akbar juga meminta MK untuk membuka pemberitaan seputar sejumlah kursi haram di DPR RI. Selain itu, dia berharap tak hanya kasus Andi Nurpati yang dibuka dalam panja ini.

"Dengan pemberitaan menyangkut beberapa kursi haram, saya ingin tahu kursi haram itu yang mana. Saya minta MK buka saja semuanya. Panja ini jangan hanya mengungkap kasus Andi Nurpati, tetapi semua kasus yang berkaitan dengan pemilu," ujarnya.

Seperti diberitakan, Dewi Yasin Limpo disebut-sebut turut melakukan intervensi kepada staf dan panitera MK melalui Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Nesya.

Selain itu, Dewi juga disebut-sebut berusaha membujuk panitera MK, Zainal Husein, agar mengubah redaksional dalam surat putusan MK agar ditambah kata "penambahan suara". Hal ini kemudian tak digubris oleh panitera MK. Namun, Dewi sempat meminta salinan surat putusan MK yang asli kepada staf MK Hasan dan Nalom sesaat sebelum diserahkan kepada Andi Nurpati. Ia menggunakan kewenangan Arsyad sebagai hakim untuk meminta salinan surat asli itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

    Dukung World Water Forum di Bali, Holding RS BUMN IHC Siapkan Tim Medis hingga Mini ICU

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

    Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

    Revisi UU Kementerian Negara Sebatas Menghapus Jumlah 34 Kementerian, Ketua Baleg Harap Segera Rampung

    Nasional
    Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

    Laporkan Soal Bea Cukai ke Jokowi, Sri Mulyani: Yang Viral-viral Harus Diperbaiki

    Nasional
    Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

    Jusuf Kalla Disebut Bakal Jadi Saksi dalam Sidang Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

    Nasional
    Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

    Nilai Aset Jokowi Naik, Kekayaan Betambah Rp 13,4 M dalam LHKPN Terbaru

    Nasional
    19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    19.354 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

    Nasional
    Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

    Baznas Siap Berkolaborasi dengan Prabowo untuk Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

    Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupiah Pun Harus Ditangkap

    Nasional
    Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Eks Pejabat Pemkab Mimika Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Bui dalam Kasus Gereja Kingmi Mile 32

    Nasional
    Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

    Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan PKPU Tentang Pilkada

    Nasional
    LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

    LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan

    Nasional
    Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

    Relawan Ambil Formulir untuk Kaesang Daftar Pilkada Bekasi, Ini Tanggapan PSI

    Nasional
    Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

    Prabowo dan Gibran Tiba di Doha untuk Hadiri Forum Ekonomi Qatar

    Nasional
    LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

    LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com