JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Densus 88 Antiteror Polri melepaskan dua orang yang ditangkap di Cirebon, Jawa Barat. Keduanya dilepaskan lantaran penyidik tidak memiliki cukup bukti dalam kegiatan terorisme yang berkaitan dengan keduanya setelah diperiksa intensif.
"Dua terduga teroris di Cirebon, belum cukup bukti untuk mempersangkakan yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Gedung DPR di Jakarta, Senin (20/6/2011).
Awalnya, keduanya ditangkap setelah diduga terlibat kasus bom bunuh diri yang dilakukan M Syarif di Masjid Adz-Dzikro di Markas Polres Cirebon serta kasus teror bom di Klaten, Jawa Tengah.
Seperti diberitakan, Densus 88 Antiteror Polri masih memburu buronan lain, yakni Heru Komarudin, Yadi Al Hasan alias Abu Fatih alias Vijay, Ahmad Yosepa Hayat alias Ahmad Abu Daud alias Rajarjo alias Hayat, Beni Asri, dan Nanang Irawan alias Nang Ndut alias Gendut.
Dari lima buronan itu, Hayat dipersiapkan menjadi calon pengantin atau pelaku bom bunuh diri selanjutnya. Menurut Polri, Heru membawa rangkaian bom yang siap diledakkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.