Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Lelet Tuntaskan Kasus Munir

Kompas.com - 19/06/2011, 19:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum), menilai Kejaksaan Agung terkesan lambat dalam mengungkap penuntasan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, M Munir Said Thalib.

Sekretaris Eksekutif Kasum, Choirul Anam, mengatakan hal itu dapat dilihat dengan belum juga dilaksanakannya Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr, tersangka dalam kasus tersebut, yang divonis bebas pada 2009 lalu.

"PK untuk Muchdi belum juga diajukan oleh Kejaksaan, dengan alasan belum menerima putusan Mahkamah Agung. Padahal, Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah mengirimkan keputusan itu kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, kita (Kasum) juga telah menerima putusan MA tersebut secara resmi tahun 2009 kemarin. Jika pihak Kejaksaan mengatakan alasan belum menerima putusan MA, ini kan aneh, mereka seolah menghambat penuntasan kasus ini," ujar Choirul, dalam konferensi pers di Kantor Imparsial, Jakarta, Minggu (19/6/2011).

Dia menambahkan, dalam kasus Muchdi, Kejaksaan Agung juga dinilai telah melakukan rekonstruksi logika hukum dengan celah kelemahan yang fatal. Salah satunya adalah memasukan motif pembunuhan dalam dakwaan Muchdi. Padahal, menurut Choirul, ketika motif itu dimasukkan ke dalam dakwaan, tindak pidana yang akan didakwakan akan sulit dibuktikan karena sangat bergantung pada subyektifitas.

"Kejanggalan lainnya adalah tuntutan kepada Muchdi, yang notabene sebagai orang yang menyuruh lakukan ternyata lebih rendah dari Pollycarpus sebagai orang yang melaksanakan perintah, yaitu 20 tahun. Ya, seharusnya tuntutan Muchdi lebih berat, atau setidaknya sama dengan Pollycarpus," tambahnya.

Selain itu, lanjut Choirul, barang bukti penting dalam kasus tersebut, yaitu rekaman suara percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi yang sebelumnya diakui ada, ternyata tidak dipergunakan di pengadilan hingga keluarnya putusan bebas Muchdi. Dia mengatakan, pada awalnya pihaknya menduga rekaman tersebut akan dipergunakan untuk keperluan PK Kejaksaan Agung pada kasus Muchdi.

"Tapi, kenyataannya tidak dipakai. Kami menilai, bukti rekaman itu sengaja dihilangkan agar Muhcdi tetap bebas dan kasus Munir makin gelap," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya mengecam tindakan Kejaksaan Agung yang terkesan menghalang-halangi dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, pemerintah juga didesak agar dapat segera membuktikan janjinya dan menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

"Pada saat awal menjabat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 lalu, pernah dengan tegas mengatakan bahwa 'pengungkapan kasus Munir adalah the test of our history, apakah negara Indonesia negara yang menghormati HAM atau tidak'. Sekarang tujuh tahun berselang, kasus ini masih gelap. Ini yang kita harapkan, agar SBY mampu untuk menuntaskan pengungkapan kasus pembunuhan munir dengan baik, dengan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan PK terhadap putusan kasasi Muhcdi PR, dan menindak tegas aparat-aparatnya yang menghalang-halangi keadilan dalam penuntasan kasus ini," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com