Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Mengambil Keputusan Jemput Paksa

Kompas.com - 18/06/2011, 02:56 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini belum memutuskan untuk menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terkait dengan kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar pada Jumat (17/6) di Jakarta mengatakan, sampai saat ini unsur pimpinan KPK belum menentukan bagaimana menjemput paksa Nazaruddin. ”Kami belum memutuskan karena pimpinan belum semua hadir lengkap sekarang,” kata Haryono.

Wakil Ketua KPK Moch Jasin kepada wartawan di Manado kemarin meminta agar KPK jangan dipojokkan dengan pernyataan politik. ”Semua pelaku korupsi kami usut tanpa pandang bulu,” tuturnya.

Jasin mengatakan, dengan mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri sebelum Nazaruddin terindikasi korupsi, KPK telah bertindak progresif. ”Dia sudah kami cegah sebelum menjadi saksi ataupun menjadi tersangka,” katanya.

Kepada wartawan di Manado, Jasin juga menegaskan, KPK tak pandang bulu mengusut dan menangkap pelaku korupsi di negeri ini. Ia berpendapat, yang menyebut KPK melakukan tebang pilih mengusut kasus korupsi adalah opini liar.

Sementara itu, kemarin Juru Bicara KPK Johan Budi menganggap informasi dari Nazaruddin terkait dengan kasus suap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) sangat penting. ”Akan sangat lebih baik, sebagai warga negara yang baik dan wakil rakyat, Pak Nazaruddin bisa hadir di KPK serta menyerahkan informasi yang dia ketahui kepada kami. Informasi itu bisa membuat terang penyidikan suap Sesmenpora,” ujarnya.(ZAL/Bil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com