Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panda Menuding Penuntut Umum Memanipulasi Fakta

Kompas.com - 16/06/2011, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Panda Nababan, terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, menuding jaksa penuntut umum memanipulasi fakta. Panda menilai tuntutan jaksa dipaksakan hanya berdasarkan keterangan seorang saksi, Dudhie Makmun Murod.

Ketidaklogisan dakwaan jaksa disampaikan Panda melalui pleidoi setebal 49 halaman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/6). Dalam keterangannya, kata Panda, Dudhie mengatakan datang ke Restoran Bebek Bali untuk mengambil cek perjalanan (travellers cheque) dari Ari Malangjudo atas perintah Panda. Kalaupun ada perintah demikian, Dudhie sebagai anggota Komisi IX semestinya melapor kepada Emir Moeis sebagai Ketua Komisi IX. Jika menerima uang, Dudhie sebagai bendahara fraksi juga semestinya menyampaikan kepada Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo. Namun, hal ini tidak terjadi.

Panda juga menyampaikan adanya intimidasi pada pemeriksaan saksi Fadillah, anggota staf Bendahara Fraksi PDI-P. Dengan cara didiamkan, penyidik memaksa Fadillah mengatakan cek perjalanan berasal dari Panda alih-alih dari Dudhie.

Selain itu, Panda menyatakan, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan dirinya menerima cek perjalanan. ”Dari manakah data jaksa penuntut umum ini sehingga berkesimpulan bahwa Dudhie Makmun Murod membagikan amplop berisi 39 lembar TC kepada terdakwa 1, Panda Nababan, dengan nilai Rp 1,950 miliar?” tuturnya.

Panda Nababan disidang dalam satu berkas kasus dengan tiga terdakwa lain, Angelina Patisiana, Budiningsih, dan M Iqbal. Kasus ini menyeret 26 anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka penerima cek perjalanan.

Dalam berkas lain, Paskah Suzetta dituntut 2,5 tahun penjara bersama Ni Luh Mariani, Sutanto Pranoto, Suwarno, dan Matheos Pormes. Selain itu, para terdakwa dalam dua berkas lain juga sudah memasuki sidang penuntutan. Berkas itu adalah berkas dua politisi Partai Persatuan Pembangunan, yakni Daniel Tanjung dan Sofyan Usman, serta berkas lima politisi Partai Golkar, yakni Asep R Sudjana, Tengku Nurlif, Baharudin Aritonang, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah. Adapun tuntutan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willien Tutuarima dalam berkas tersendiri dibacakan sebelumnya.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat mantan anggota DPR terkait dengan kasus cek perjalanan tersebut. (INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com