Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kedua bagi Mindo

Kompas.com - 16/06/2011, 02:33 WIB

Jakarta, Kompas - Mindo Rosalina Manulang, tersangka kasus suap dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Rabu (15/6), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya.

Dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi diduga terjadi pada 2008. Perkara sebelumnya yang menyeret Mindo terjadi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dugaan korupsi proyek PLTS juga menyeret Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun, saat dipanggil KPK, pekan lalu, untuk diperiksa sebagai saksi, Neneng tak hadir.

Dalam kasus suap proyek wisma atlet, Mindo yang berstatus sebagai tersangka dikaitkan dengan Nazaruddin. Ia adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri. Nazaruddin adalah pendiri perusahaan itu. Namun, keduanya menyatakan tak saling mengenal.

”Mindo Rosalina kami periksa sebagai saksi untuk tersangka TG dalam kaitan pengadaan PLTS di Depnakertrans. Posisinya adalah terafiliasi dengan perusahaan yang mendapatkan subkontrak, hampir sama dengan Neneng Sri Wahyuni,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu.

Tender pengadaan PLTS di Depnakertrans dimenangi PT Alfindo Nuratama Perkasa dengan nilai Rp 8,7 miliar. Namun, PT Alfindo menyubkontrakkan proyek itu kepada PT Sunday Indonesia dengan nilai Rp 5,3 miliar. Pekerjaan subkontrak inilah yang diduga merugikan negara.

KPK, Rabu, juga memeriksa Marisi Matondang. Johan menjelaskan, KPK menjemput paksa Marisi di Medan karena setelah dua kali dipanggil ia tak datang.

Marisi merupakan pemilik PT Mahkota Negara yang juga pernah dimiliki Nazaruddin. Johan tak bisa menjelaskan peran Marisi dalam pengadaan PLTS di Depnakertrans.

KPK juga belum memeriksa pemilik dan direksi PT Sunday. Dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Depnakertrans Timas Ginting.

Marisi tak mengaku memiliki PT Mahkota. Padahal, dalam jadwal pemanggilan oleh KPK disebutkan Marisi menjabat Direktur Utama PT Mahkota. Dia diduga mengatur kemenangan PT Alfindo dengan mengikutkan dua perusahaan lain, PT Anugerah Nusantara dan PT Taruna Bakti, untuk membuat kesan tender diikuti banyak perusahaan.

Suap wisma atlet

Terkait dengan penyidikan kasus suap proyek wisma atlet, menurut Johan, dalam waktu dekat KPK akan meningkatkan statusnya ke penuntutan. Dua tersangka dalam kasus ini, Mindo Rosalina dan Mohammad El Idris, akan diserahkan ke penuntutan.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bathoegana, Rabu, memastikan, Nazaruddin Kamis ini tak akan hadir di KPK untuk diperiksa sebagai saksi proyek pembangunan wisma atlet. Namun, pengacaranya akan menyerahkan surat keterangan sakit dari Singapura. (bil/nta/fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com