Jakarta, Kompas -
Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud kepada pers, Senin (13/6) di Gedung MK, Jakarta.
Sebelumnya, anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, mengungkapkan, Pansel menunggu fatwa dari MK terkait masa jabatan Busyro. Apabila MK menyatakan masa jabatan Busyro empat tahun, yang
Saat ini, MK memang tengah menangani perkara uji materi Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 34, terkait masa jabatan pimpinan KPK. Uji materi diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki (Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia), Zaienal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada), dan Feri Amsari (pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas).
Terkait persoalan tersebut, ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, MK tak bisa mengeluarkan fatwa. MK hanya dapat berbicara melalui putusannya. Tidak ada ketentuan yang mengikat MK kapan harus mengeluarkan putusan. ”Bisa bulan depan atau bahkan tahun depan,” kata Irman.
Menurut Irman, ketentuan UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK sudah jelas, yakni empat tahun. Namun, hal ini tidak bisa berlaku untuk Busyro. Ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, jabatan pengganti pimpinan tersebut haruslah menyesuaikan dengan pimpinan yang digantikannya.