Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Belum Dapat Pastikan Masa Jabatan Busyro

Kompas.com - 14/06/2011, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan MK menyatakan sikapnya terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, satu tahun atau empat tahun. MK masih menggodok dalam rapat permusyawaratan hakim.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mahfud kepada pers, Senin (13/6) di Gedung MK, Jakarta.

Sebelumnya, anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, mengungkapkan, Pansel menunggu fatwa dari MK terkait masa jabatan Busyro. Apabila MK menyatakan masa jabatan Busyro empat tahun, yang bersangkutan tidak perlu mengikuti proses seleksi di Pansel lagi. Pihaknya berharap MK memberi kepastian sebelum 15 Juni atau sebelum penutupan pendaftaran pimpinan KPK. (Kompas, 13/6).

Saat ini, MK memang tengah menangani perkara uji materi Undang-Undang KPK, khususnya Pasal 34, terkait masa jabatan pimpinan KPK. Uji materi diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki (Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia), Zaienal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada), dan Feri Amsari (pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas).

Terkait persoalan tersebut, ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, MK tak bisa mengeluarkan fatwa. MK hanya dapat berbicara melalui putusannya. Tidak ada ketentuan yang mengikat MK kapan harus mengeluarkan putusan. ”Bisa bulan depan atau bahkan tahun depan,” kata Irman.

Menurut Irman, ketentuan UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK sudah jelas, yakni empat tahun. Namun, hal ini tidak bisa berlaku untuk Busyro. Ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK, jabatan pengganti pimpinan tersebut haruslah menyesuaikan dengan pimpinan yang digantikannya. (ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com