Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Seleksi Tunggu Fatwa MK

Kompas.com - 13/06/2011, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu fatwa dari Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas. Kalau MK menetapkan masa jabatannya selama empat tahun, Busyro tak perlu mengikuti proses dan tahapan panitia seleksi.

Hal itu dikatakan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, Sabtu (11/6) di Jakarta. ”Ketua KPK Busyro dapat melewati tahap seleksi di panitia seleksi (pansel) jika MK segera mengeluarkan fatwa terkait masa jabatannya,” katanya.

Isi fatwa MK yang diperlukan Pansel Pimpinan KPK, kata Rhenald, adalah menyatakan masa jabatan pimpinan KPK, khususnya bagi Busyro. Busyro terpilih sebagai Ketua KPK tahun lalu untuk menjalankan sisa masa tugas dari Ketua KPK sebelumnya, Antasari Azhar, yaitu sekitar satu tahun ini. Antasari dinonaktifkan dan akhirnya keluar dari KPK karena dituduh terlibat pembunuhan Nasruddin.

Menurut Rhenald, dalam masa jabatan satu tahun, Busyro giat bekerja melakukan pemberantasan korupsi. Jika Busyro harus mendaftar dan mengikuti proses seleksi lagi, hal itu patut disayangkan karena kurang efektif.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho memperkirakan, MK akan mengeluarkan fatwa yang menyatakan masa tugas Busyro adalah satu tahun saja. Ia mengisi sisa masa jabatan yang ditinggalkan Antasari.

Jika masa jabatan Busyro berakhir dalam setahun, kata Emerson, berarti ia harus tetap mendaftar kembali kepada panitia seleksi. (fer)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com