Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Lain Tak Ada yang Terlibat

Kompas.com - 11/06/2011, 02:15 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengungkapkan hingga kini belum menemukan indikasi keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap kepada Syarifuddin Umar dalam perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. Hal tersebut merupakan hasil sementara kerja tim investigasi bentukan Ketua MA.

Penegasan tersebut diungkapkan Harifin saat ditemui seusai shalat Jumat (10/6) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Harifin mengungkapkan, pihaknya membentuk tim investigasi yang beranggotakan sekitar lima orang dan dipimpin oleh Ketua Muda Perdata Khusus MA Mohammad Saleh. Tim investigasi, ujar Harifin, bekerja sejak hari pertama penangkapan Syarifuddin. Tim juga sudah dua kali memeriksa hakim-hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia meminta pihak-pihak yang menduga ada keterlibatan hakim lain dalam perkara itu untuk membuktikan. ”Kalau memang ada bukti-bukti ke arah Ketua PN, silakan. Kalau uang itu katanya untuk Ketua MA juga silakan dibuktikan,” ujar Harifin.

Harifin mengaku kenal dekat dengan Syarifuddin. Selain karena sama-sama berasal dari Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Harifin mengaku pernah mempromosikan Syarifuddin sebagai ketua PN Jeneponto, Sulsel, karena yang bersangkutan dikenal berani. Saat itu ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makasar. Di Jeneponto, Harifin menambahkan, terdapat beberapa kasus yang sulit terutama berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi putusan.

”Kedekatan itu tidak harus menyetujui apa yang ia perbuat. Saya dekat sebagai hakim, ia pernah jadi ketua PN saat saya jadi ketua pengadilan tinggi,” kata Harifin.

Sulit pulihkan citra

Harifin mengakui, pihaknya kesulitan untuk memulihkan citra lembaga peradilan yang kembali terpuruk akibat peristiwa penangkapan Syarifuddin. Padahal, perbuatan itu adalah perbuatan individual yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh yang bersangkutan. MA bertanggung jawab secara moral untuk membenahi dan mengevaluasi sistem yang selama ini diterapkan.

Sementara itu, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Syarifuddin Umar, hakim PN Jakarta Pusat, di kawasan Sunter, Jakarta Utara. KPK menetapkan Syarifuddin sebagai tersangka kasus suap dalam perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia (SCI) yang telah dipailitkan.

”Sekitar pukul 10.00 kami melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan suap kepada hakim S berkaitan dengan penjualan aset PT SCI. Lokasi penggeledahan di rumah S di kawasan Sunter. Penggeledahan selesai dilakukan sekitar pukul 13.00,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.

KPK telah menahan Syarifuddin dan seorang kurator yang diduga terlibat dalam penyuapan tersebut, Puguh Wirawan. Syarifuddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sementara Puguh ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan pemeriksaan dari keterangan saksi dan tersangka. ”Kami menduga masih ada barang bukti yang bisa menguatkan atau mengaitkan dengan proses yang sedang kami sidik terkait penyuapan terhadap hakim S,” katanya. (BI/ana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com