JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur PT Alfindo, Arifin Ahmad, menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (10/6/2011), terkait dengan kasus pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. PT Alfindo merupakan rekanan proyek pengadaan PLTS tersebut.
"Direktur PT Alfindo Arifin Ahmad diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi pagi ini.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Arifin mendatangi Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.45 WIB tanpa berkomentar. Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri politikus Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang bernama Neneng Sri Wahyuni hari ini. Neneng akan diperiksa sebagai saksi. Belum diketahui keterkaitan Neneng dalam kasus ini. Diduga, Neneng memiliki hubungan dengan PT Alfindo.
Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat mengatakan bahwa Neneng diduga menerima sejumlah uang dalam proyek pengadaan senilai Rp 8,9 miliar itu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kemenakertrans Timas Ginting sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan fiktif. Proyek pengadaan PLTS itu diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.