Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Deradikalisasi di LP Harus Komprehensif

Kompas.com - 09/06/2011, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Program deradikalisasi bagi narapidana tindak pidana terorisme, termasuk pascapemidanaan, perlu dibuat secara komprehensif dan serius oleh pemerintah melalui berbagai instansi terkait. Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme tidak cukup dilakukan dengan operasi penindakan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Negara RI.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (8/6). ”Memang perlu ada misi khusus yang terprogram untuk narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan. Jadi, narapidana tidak sekadar menjalankan hukuman, tetapi juga ada upaya yang komprehensif dan serius untuk mengubah pola pikir radikal,” kata Boy.

Sebagai contoh, adanya bimbingan psikologis dari para psikolog atau psikiater bagi para narapidana terorisme. Selain itu, adanya upaya-upaya penyadaran pemahaman mengenai agama yang benar dari para tokoh agama melalui kerja sama dengan Kementerian Agama.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, misalnya, perlu juga memikirkan penyediaan lapangan kerja bagi mantan narapidana yang sudah bebas. Kalau tidak memiliki pekerjaan yang layak, kemungkinan besar mereka kembali mencari komunitas mereka untuk melakukan aktivitas, seperti fai.

Upaya pemberantasan terorisme, menurut Boy, tidak cukup dibebankan atau dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror melalui operasi-operasi penindakan. Operasi penindakan perlu juga diimbangi dengan penghukuman yang dapat mengarahkan para narapidana teroris sadar terhadap perbuatan.

”Untuk itu, memang dibutuhkan sentuhan lain, baik dari segi psikologi, pemahaman agama yang benar, maupun segi kesejahteraan, yaitu penyaluran lapangan kerja,” kata Boy.

Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Dr Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, aspek penghukuman memang cukup penting untuk memberi penyadaran bagi narapidana terorisme dan memberi efek jera.

Dalam berbagai kasus terorisme, Petrus melanjutkan, sering kali muncul pelaku-pelaku yang lama dan pernah dihukum. ”Jadi, sudah ada gejala residivisme,” tuturnya. Sebagai contoh, salah satu tersangka dalam kasus penembakan terhadap aparat kepolisian di Palu pernah merampok bank sebagai aksi fai.

(FER/IAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com