Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Masih Bekerja

Kompas.com - 08/06/2011, 19:11 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com — Dua pegawai di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu yang dijadikan tersangka dugaan korupsi dana Pemilihan Gubernur Bengkulu 2010 masih masuk kerja seperti biasa. Penetapan status tersangka tidak memengaruhi kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (Sekretariat KPU).

Demikian disampaikan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Yuhardin Seman, Rabu (8/6/2011) di kantornya. "Kami prihatin atas penetapan Pak Wirin dan Ali Afni sebagai tersangka. Sekarang mereka berdua masih berangkat ke kantor, bekerja. Apel pagi dan sore seperti biasa," katanya.

Ketika menggelar pemilihan gubernur tahun lalu, kata Yuhardin, dia selalu memberikan arahan kepada dua orang bawahannya itu agar bekerja sesuai aturan. Sebelumnya, Senin (6/6/2011), Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Wirin, Bendahara KPU Ali Afni, dan Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dunan Herawan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Pemilihan Gubernur Bengkulu 2010. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini Rp 1 miliar-Rp 1,5 miliar.

Ketiga tersangka tersebut sampai sekarang belum diperiksa lagi atau bahkan ditahan oleh kejaksaan. Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal enggan menyampaikan kapan penahanan ketiga tersangka dilakukan.

Yuhardin menambahkan, hingga kini pun kedua pegawai yang sudah berstatus tersangka tersebut belum diberi hukuman. Yuhardin berharap, proses hukum terhadap para tersangka dapat dijalankan secepatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com