Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Pecat 17 Anggota

Kompas.com - 06/06/2011, 22:49 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Aceh akan memecat 17 anggotanya karena dinilai telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas.

"Kami sedang memproses 17 personel yang terlibat dalam sejumlah kasus, seperti narkoba dan melanggar disiplin untuk pemecatan tidak dengan hormat," kata Kapolda Aceh Irjen Iskandar Hasan di Aceh Besar, Senin (6/6/2011).

Ia menyampaikan hal itu di sela-sela membuka pelatihan pembaruan diri bagi 96 personel bermasalah di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Seulawah, Saree, Aceh Besar.

Dia mengatakan, jumlah personel yang akan terkena pemecatan tidak dengan hormat tersebut akan meningkat karena masih ada personel yang sedang diproses sesuai dengan kesalahan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.

Menurut Kapolda, pada tahun 2010 sebanyak 37 personel polisi di lingkungan Polda Aceh diberhentikan dari kesatuannya karena melakukan pelanggaran.

"Kami tetap memberikan pembinaan bagi setiap personel yang melakukan kesalahan, jika tidak ada perubahan maka akan dicopot sebagai anggota polisi," katanya.

Pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di jajaran Polda Aceh agar mampu bekerja lebih baik tanpa melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas saat melayani masyarakat.

"Kami akan mengevaluasi terhadap masa pendidikan yang diterima setiap personel saat berada di SPN. Sebab, faktor pendidikan juga dapat mempengaruhi tugas yang dilaksanakan seorang polisi," katanya.

Sumber: ANTARA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com