Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Penting, Siapa Hakim yang Mengadili?

Kompas.com - 06/06/2011, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menonaktifkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Syarifuddin saat ini berstatus tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap. Namun, Danang mempertanyakan, siapa hakim yang disiapkan oleh MA untuk menangani perkara Syarifuddin tersebut. Hal tersebut dinilainya penting, agar sikap independensi hakim tak luntur karena hakim yang mengadili merupakan kolega dari Syarifuddin.

"Pemberhentian sementara hakim Syarifuddin itu memang harus dilakukan karena sudah konsekuensinya. Tapi yang dipertanyakan hakim ini akan diadili oleh kolega-koleganya sendiri. Bagaimana soal independensi peradilan itu. Bagaimana soal konflik kepentingan diantara hakim. Ketua MA harus menyatakan, hakim yang mengadili tidak ada konflik kepentingan,"ujar Danang Widoyoko, di Jakarta, Senin (06/06/2011).

Selain itu, Danang berpendapat bahwa kasus Syarifuddin semestinya digunakan oleh MA untuk lebih serius lagi melakukan pengawasan terhadap mafia peradilan terutama di lingkungan hakim maupun kejaksaan. Ia mengatakan, jangan sampai peraturan-peraturan anti korupsi yang harus dijalankan justru dilanggar oleh penegak hukum.

"Kalau ada peraturan, harus dilakukan institusi. Tapi kalau institusi, hakim, kejaksaan dan polisi itu korup, bagaimana mendorong pemberantasan korupsi,"imbuh Danang.

Saat ini, ia menilai, KPK memiliki tantangan untuk membasmi korupsi di kalangan penegak hukum. Apalagi, tuturnya, kepolisian, kejaksaan dan sejumlah institusi penegak hukum sangat susah dimasuki oleh KPK. "Selama ini kalau kita cek, KPK tidak cukup berhasil kalau berhadapan dengan kejaksaan, polisi atau hakim, jumlahnya lebih sedikit. Bandingkan dengan DPR, kepala daerah dan pengusaha yang ditangkap KPK lebih banyak jumlahnya. Dorongannya harus lebih kuat agar KPK berani masuk ke dalam tempat-tempat tersebut," tukasnya.

Per 1 Juni 2011, MA menyatakan Syarifuddin dinonaktifkan sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penandatanganan surat pemberhentian sementaranya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa pada hari ini. Menurut Harifin, MA tidak mentolerir apalagi melindungi oknum-oknum yang terlibat kasus dugaan suap seperti Syarifuddin. Bekas Hakim Pengadilan Negeri Makassar itu, menjadi tersangka dugaan suap perkara PT SCI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

    Nasional
    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

    Nasional
    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com