Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Apresiasi Keputusan MA

Kompas.com - 06/06/2011, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial  mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung  yang telah memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin, tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI. Syarifuddin menjadi tersangka setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) malam.

"Kita sangat apresiasi kepada MA (Mahkamah Agung) memberikan putusan cepat dalam kasus ini. Karena memang dalam PP (Peraturan Pemerintah)  Nomor 26 Tahun 1991 sudah jelas mengatur keputusan itu," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, di kantornya, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Meski telah dinonaktifkan, KY tetap akan melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran etika Syarifuddin. Menurut dia, kasus tersebut saat ini telah menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri apakah terjadi kasus-kasus yang sama, selain kasus dugaan suap PT SCI. "Kita tidak akan berhenti sampai di sini, tetapi juga dalam kasus Agusrin kemarin mungkin juga ada hakim lain yang terlibat. KY akan tetap telusuri proses itu," ujarnya.

Mengenai berapa lama proses penelaahan kasus Agusrin tersebut, KY akan bekerja sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku. Saat ini, KY telah menerima beberapa laporan dan bukti-bukti terkait kasus tersebut. "Dalam SOP 96 hari kerja dari proses penelaahan. Jadi, harusnya ini tidak lama. Kita akan masuk memanggil para pihak yang terkait dengan kasus itu. Dan intinya, semua dokumen masih kita telaah. Semua hasil pemantauan kita analisis. Semua peritiwa yang terkait dengan Syarifuddin kita analisis," tuturnya.

Hakim Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Selain Syarifuddin, KPK juga menangkap seorang kurator Puguh Wirayan yang diduga memberikan suap terkait perkara kepailitan PT SCI untuk pengalihan aset. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang rupiah dan mata uang asing yang dilansir totalnya mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Status keduanya kini telah menjadi tersangka. Syarifuddin saat ini ditahan di Rutan Cipinang, dan dia dijerat dengan Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001. Adapun Puguh Wirayan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com