Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Albertina Dijagokan Tangani Kasus Hakim

Kompas.com - 05/06/2011, 17:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch  mengkhawatirkan adanya sifat ewuh pakewuh (merasa tidak enak) di antara sesama penegak hukum dalam proses peradilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, yang diduga terlibat dalam kasus suap. Oleh karena itu, ICW mendesak Mahkamah Agung  untuk menunjuk hakim yang memiliki jejak rekam yang bersih dalam menangani kasus tersebut.

"Kami khawatirkan adanya sikap ewuh pakewuh karena mengadili teman sendiri dalam kasus hakim Syarifuddin ini," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, Minggu (5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta. Febri berharap saat kasus Syarifuddin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tiga hakim ad hoc yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) adalah hakim yang bersih.

Salah satu yang dijagokan adalah hakim perkara mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan, Albertina Ho. "Di Pengadilan Tipikor ada dua hakim karier yang berasal dari hakim Jakarta Pusat. Dan tiga hakim ad hoc. Hakim ad hoc ini kami harapkan dipilih yang memiliki track record clear meski mengadili sesama hakim, seperti Albertina Ho," ujar Febri.

Albertina Ho merupakan sosok yang banyak disorot manakala menangani perkara mafia hukum dan pajak Gayus Halomoan Tambunan. Dalam menyibak kasus itu, Albertina tak segan mencecar mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Muhtadi Asnun, yang terlibat dalam praktik mafia hukum. Dengan kapabilitas itu, Albertina diyakini bisa menjadi hakim yang adil dalam perkara dugaan suap hakim Syarifuddin.

Selain itu, Febri juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak pandang bulu dalam menuntut Syarifuddin. "JPU jangan basa-basi dan harus menuntut sangat tinggi seperti halnya kasus Urip Tri Gunawan. Tidak ada maaf bagi penegak hukum yang melakukan korupsi," tuturnya.

Menurut Febri, motif korupsi belakangan  ini sudah mulai berubah. Jika dulu, orang melakukan korupsi karena kebutuhan, sekarang karena keserakahan. "Sebelumnya ada corruption by need, tetapi sekarang korupsi karena rakus atau corruption by greed, padahal mereka sudah diberi renumerasi sehingga harus diberi sanksi sangat berat," kata Febri.

Di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman bagi hakim Syarifuddin beserta koleganya apabila terbukti terlibat suap bisa mencapai 20 tahun penjara. "JPU harus maksimal menuntut dan hakim nantinya juga maksimal menghukum," ujar  Febri.

Seperti diberitakan, hakim Syarifuddin pada Rabu pukul 22.00 WIB ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu ditemukan uang Rp 250 juta. Selain Syarifuddin, ditangkap pula kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan, di kawasan Pancoran. Puguh Wirawan dan Syarifuddin diduga terlibat dalam perkara PT SCI .Syarifuddin sendiri merupakan sosok hakim yang dikenal piawai dalam hukum niaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com