Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Memakai Segala Cara untuk Memulangkan Nunun

Kompas.com - 04/06/2011, 05:00 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memakai segala cara yang mungkin untuk memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Nunun saat ini diduga berada di Thailand atau Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim tim ke Thailand dalam upaya memburu Nunun dan direncanakan juga ke sejumlah negara lain, seperti Singapura dan Hongkong. ”Segala macam upaya akan dilakukan untuk memulangkan yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Haryono di Jakarta, Jumat (3/6), saat ditanya soal upaya KPK memulangkan Nunun ke Indonesia.

Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, menjadi tersangka sejak akhir Februari lalu. Saat masih menjadi saksi, berkali-kali Nunun mangkir dari panggilan KPK. KPK memburu Nunun, tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom.

Menurut Haryono, kerja sama dengan sejumlah pihak lain sangat penting dalam memulangkan Nunun ke Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM telah menarik paspor Nunun atas permintaan KPK.

Ahli hukum pidana Universitas 45, Makassar, Marwan Mas, mengungkapkan, Thailand memang wajib mengembalikan warga negara yang diminta Indonesia karena kedua negara sudah memiliki perjanjian ekstradisi.

”Kewajiban itu tentu saja sesuai dengan hukum yang berlaku di negara bersangkutan. Di Thailand, misalnya, melalui penetapan pengadilan. Namun, itu tidak akan lama dan hanya akan berupa formalitas,” kata Marwan Mas saat dihubungi, Jumat (3/6).

Pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto, kemarin mengatakan, memulangkan tersangka Nunun Nurbaeti dari Thailand akan lebih mudah dan cepat jika KPK bersinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Pasalnya, dalam perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Thailand, pemegang otoritas di Indonesia adalah Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu pengamat hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, dengan perjanjian ekstradisi antara Thailand dan Indonesia, seharusnya bisa dilaksanakan penyerahan Nunun oleh Thailand. Apalagi, kasus Nunun tidak masuk kategori pidana politik yang non-ekstradisi. ”Korupsi yang nonpidana politik dapat segera direalisasikan,” katanya.

Pakar hukum pidana dari UI, Gandjar Laksana, menambahkan, negara yang terikat perjanjian ekstradisi berkewajiban menyerahkan orang yang diminta kepada negara peminta meski orang yang diminta berkewarganegaraan lain. ”Dalam hal ini, Thailand wajib mencari dan menyerahkan Nunun jika mengetahui Nunun masuk Thailand,” kata Ganjar. (FAJ/Ana/Ray)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com