JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Syarifuddin mengaku merasa dijebak dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Kuasa hukum Syarifuddin, Junimart Girsang, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).
"Istilah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tangkap tangan itu tidak berdasar. Klien saya pada saat di rumah sedang tidak melakukan transaksi suap menyuap," katanya.
Terkait uang Rp 250 juta yang disita KPK dari kediaman Syarifuddin, Junimart berkilah bahwa uang itu merupakan uang pribadi kliennya. "Memang klien saya dilarang punya uang, tetapi itu uang pribadi klien saya," katanya.
Ia lantas menantang KPK untuk membuktikan tuduhan atas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Junimart juga mengatakan, Syarifuddin telah bercerita banyak kepadanya saat di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Syarifuddin di kediamannya di Sunter, Jakarta Utara. KPK juga menangkap seorang kurator bernama Puguh Wirayan. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti uang senilai Rp 250 juta.
Selain menyita uang ratusan juta dalam amplop tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa dua telepon genggam, serta sejumlah uang yang terdiri dari berbagai mata uang asing, antara lain, dollar Amerika senilai 116.128, dollar Singapura senilai 245.000, riel Kamboja senilai 12.600, yen senilai 20.000, dan rupiah senilai 392.353.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.