Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati: Tak Ada Korupsi di Seluma

Kompas.com - 02/06/2011, 21:56 WIB

BENGKULU, KOMPAS.Com — Bupati Seluma yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu Murman Effendi menegaskan tidak ada korupsi dalam proses penerbitan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.

Peraturan daerah (perda)  itu mengatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix dan jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran di Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan Murman saat jumpa pers, Kamis (2/6/2011) sore, di Kantor DPD Partai Demokrat, Bengkulu.

Murman mengatakan, penegasan itu disampaikan untuk mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa dalam proses penerbitan perda tersebut telah terjadi korupsi. Penerbitan perda tahun jamak di Seluma ini telah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga ada indikasi suap.

Selain Murman, belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma telah dipanggil KPK untuk diperiksa, beberapa waktu lalu. Pada perda tersebut terdapat 26 paket pekerjaan peningkatan jalan senilai Rp 338 miliar. Tender pekerjaan itu dimenangi  PT Puguk Sakti Permai.

Murman mengatakan, ke-26 pekerjaan itu sejatinya adalah satu paket pekerjaan yang saling berhubungan. "Daripada dipisah-pisah menjadi banyak paket yang biasanya bermasalah, lebih baik dibikin satu paket saja," ujarnya.

Menurut Murman, penganggaran tahun jamak memiliki dasar hukum. Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pembangunan dengan pengaggaran tahun jamak juga dinilai lebih efektif daripada penganggaran tahun tunggal.

"Penganggaran tahun tunggal terbatas oleh waktu. Proses lelang proyek akan memakan waktu sehingga proses pembangunan agak lambat," katanya.

Murman mengaku tidak pernah mendengar, melihat, apalagi terlibat suap dengan siapa pun terkait penerbitan Perda No 12/2010 itu. Menurut dia, justru anggota DPRD yang harusnya lebih mengetahui jika ada penyelewengan sebab merekalah yang menyepakati perda diterbitkan.

Di tempat terpisah, Sekretaris DPD Partai Demokrat Bengkulu Ahmad Ismail menyampaikan, dirinya tidak terlalu khawatir dengan masalah yang dihadapi Murman.

Berdasarkan informasi yang ia terima, ada anggota DPRD Seluma yang melaporkan dugaan suap rekanan pemenang tender kepada anggota DPRD ke KPK. Padahal, justru oknum anggota DPRD-lah yang meminta komisi kepada rekanan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com