Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Agus Layak Dapat Keringanan

Kompas.com - 26/05/2011, 11:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, terdakwa dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, layak mendapatkan keringanan hukuman. Menurut dia, Agus pantas mendapatkan keringanan hukuman karena mengakui perbuatannya dan membongkar dugaan korupsi yang menjerat 26 anggota Komisi IX DPR 1999-2004 sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Mahfud saat bersaksi untuk Agus Condro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/5/2011).

"Saya kira, Agus Condro bisa mendapat keringanan karena berani membeberkan tindak pidana korupsi walaupun dia jadi masuk penjara," katanya.

Dalam kesaksiannya, Mahfud memaparkan "curhatan" Agus yang disampaikan kepadanya saat mereka bekerja satu tim. Saat itu, Mahfud dan Agus masih anggota DPR. Menurut Mahfud, pada 1 Maret 2008 Agus mengaku menyesal telah menerima sejumlah cek perjalanan. Agus, kata Mahfud, merasa tersiksa batinnya karena korupsi.

"Dia (Agus) berkata, 'Pak, saya ini kok merasa tersiksa batinnya. Saya ini tiap hari ceramah jauhi korupsi, tapi batin saya tersiksa karena saya juga korupsi. Bagaimana caranya keluar dari belitan ini'?" tutur Mahfud menirukan Agus.

Mendengar curhatan Agus tersebut, Mahfud menyarankan agar politisi PDI-P itu melaporkan tindakannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Meskipun sempat takut akan dipidanakan, akhirnya, kata Mahfud, Agus melapor ke KPK. "Terus saya bilang, 'Walaupun dihukum, tapi kan Pak Condro pahlawan karena kamu melapor dulu. Dan hukuman orang yang melapor karena kesadarannya sendiri pasti dikurangi, berbeda dengan orang yang dihukum karena ditangkap. Silakan lapor bahwa saya menyesal dapat uang'," ungkap Mahfud.

Kemudian, saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud mendengar "nyanyian" Agus tentang cek perjalanan yang mengalir kepada anggota Dewan itu. Adapun Agus Condro merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Agus didakwa menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. Kasus yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai terdakwa dan 4 orang sebagai terpidana itu terungkap dari "nyanyian" Agus. Menurut Agus, cek itu diberikan terkait pemenangan Miranda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com