Jakarta, Kompas -
”Perkara atas nama Bahasyim Assifie telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) DKI 19 Mei 2011 dengan amar intinya menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan,” kata juru bicara PT Jakarta, Ahmad Sobari, Selasa (24/5) di Jakarta.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono, Bahasyim divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bahasyim terbukti korupsi dengan menerima suap dari wajib pajak Kartini Mulyadi senilai Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh Direktorat Jenderal Pajak pada Februari 2005. Selain itu, Bahasyim juga terbukti melakukan pencucian uang karena menyimpan dana hasil tindak pidana pada lembaga keuangan
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, kecenderungan PT memperberat hukuman terdakwa dikarenakan PT merespons rasa keadilan masyarakat yang memang menghendaki efek jera untuk meminimalkan korupsi yang telah membudaya di Indonesia.