Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Upayakan Nunun Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 24/05/2011, 03:42 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom. KPK tengah mengupayakan ekstradisi karena Nunun diduga berada di luar negeri.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Busyro Muqoddas pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5). ”Kami secara resmi ingin mengemukakan ada satu nama yang secara resmi sudah kami putuskan dalam rapat pimpinan, setelah mendengarkan dengan saksama ekspose atau bedah kasus dengan satgas (KPK), bersama dengan direktur dan deputi terkait. Dari rapim, kami telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka,” kata Busyro.

KPK berkali-kali gagal memeriksa istri mantan Wakil Kapolri Adang Daradjatun itu. Nunun mangkir saat dipanggil KPK. Nunun dikabarkan sakit dan dirawat di luar negeri. Pada rapat kemarin, Adang yang juga anggota Komisi III DPR tidak hadir. ”Kami sedang dalam proses untuk melakukan upaya-upaya ekstradisi kepada yang bersangkutan,” kata Busyro.

Dalam kasus sama, KPK telah menetapkan 26 tersangka politikus dari beberapa parpol anggota DPR periode 1999-2004. Para politikus itu telah menjadi terdakwa dan tengah menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, Nunun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001. Nunun ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari lalu.

Di sela-sela rapat, Busyro kepada wartawan mengatakan Nunun kemungkinan berada di Singapura atau Thailand. Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan untuk memulangkan Nunun ke Indonesia. ”Asumsi kami (Nunun) berada di Singapura, bolak-balik Singapura-Thailand,” ungkapnya. Soal belum ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura, kata Busyro, akan ditempuh jalur diplomasi. ”Kalau ekstradisi tidak ada, kita tempuh dengan cara lain, jalur diplomasi,” paparnya.

Busyro mengakui, KPK menerapkan pendekatan sangat berhati-hati dalam kasus ini. Untuk itu, KPK harus bekerja profesional. ”Selain itu, karena UU menetapkan tidak mungkin ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), KPK tidak bisa bekerja sembarangan. Kami belum bisa segera menetapkan tersangka karena alat bukti belum cukup,” katanya.

Busyro enggan menjelaskan bukti-bukti apa saja untuk penetapan status Nunun itu. Nunun disebut berkali-kali dalam dakwaan para terdakwa yang diadili di Pengadilan Tipikor.

Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, meminta KPK tidak berhenti dalam penetapan status Nunun. ”Perlu diperluas, cek itu dari mana, berasal dari siapa. Tetapi rakyat Indonesia ingin tahu cek itu dari siapa,” katanya.

Di persidangan terungkap, cek perjalanan itu diterbitkan PT Bank Internasional Indonesia (BII) atas pesanan PT First Mujur Plantation and Industry melalui PT Bank Arta Graha. Total dana suap yang diduga mengalir mencapai Rp 24 miliar dalam bentuk 480 cek perjalanan, masing-masing senilai Rp 50 juta. (RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com