Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Saluran Baru "Mengadu" ke DPR!

Kompas.com - 23/05/2011, 13:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie meresmikan tiga akses baru Dewan untuk semakin dekat dengan masyarakat, Senin (23/5/2011) di Operation Room, Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011). Tiga akses tersebut adalah Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat melalui website dan melalui pesan singkat (short message service/SMS) serta Layanan Informasi Publik secara online. Marzuki berharap sistem ini bisa mendukung kinerja DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dia selalu mempertanyakan rekap pengaduan masyarakat dan responsnya dari Dewan selama hampir dua tahun menjabat Ketua DPR. Selama ini Marzuki mengaku kerap menerima pengaduan masyarakat dalam bentuk surat tertulis hingga bertumpuk. Dia juga yakin anggota lainnya juga menerima hal serupa.

"Lalu, saya tanya pengaduan masyarakat ini ujungnya di mana? Respons DPR itu apa sebagai representasi dan kan juga ada sumpah anggota DPR manakala dilantik, yaitu memperjuangkan aspirasi rakyat. Ada aspirasi, lalu perjuangannya di mana? Enggak jelas ujungnya di mana," katanya.

Kini, lanjut Marzuki, dari mana saja, rakyat Indonesia bisa mencari informasi tentang DPR serta mengirimkan aduan kepada wakil rakyatnya hanya dengan menggunakan layanan internet dan telepon seluler. Menurut Marzuki, sebagai wakil rakyat, anggota Dewan juga seharusnya memahami bahwa mengurus Indonesia yang begitu luas harus didukung oleh sistem teknologi informasi yang baik.

Sekjen DPR Nining Indra Saleh mengakui, selama ini DPR menerima pengaduan dan aspirasi dari masyarakat hanya melalui surat yang disampaikan langsung ke gedung Dewan atau dikirim melalui pos. Masyarakat juga hanya bisa mengecek perkembangan tindak lanjut DPR terhadap pengaduannya jika datang ke gedung Dewan.

"Ada beberapa keterbatasan yang dapat dirasakan masyarakat, misalnya kendala waktu surat sampai ke DPR. Selama ini masyarakat sulit mengetahui status dan tindak lanjut surat pengaduannya ke DPR, apakah sudah atau belum ditindaklanjuti. Ini sebagai solusi atas kendala yang dihadapi. Maka disusun sistem informasi atau pengaduan masyarakat. Masyarakat sebagai pengadu dapat mengirim aduannya tanpa harus datang. Pengadu dapat mengecek status pengaduannya secara online," ungkapnya.

Secara online, masyarakat bisa mengirimkan aduan ke DPR melalui alamat http://pengaduan.dpr.go.id. Masyarakat juga bisa mengirimkan aspirasi atau aduannya melalui pesan singkat ke nomor 0811-9-44-33-44.

"Melalui SMS diharapkan dapat memperbanyak media komunikasi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke DPR. Respons diharapkan bisa diberikan dalam waktu yang cepat," tambah Nining.

DPR juga mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik yang ada di DPR sehingga masyarakat tidak perlu langsung mendatangi unit-unit kerja di DPR. Layanan informasi publik secara online diharapkan bisa memenuhi permintaan masyarakat selama ini berupa informasi yang berkaitan dengan risalah pembahasan RUU, naskah akademik dan draf awal RUU, risalah rapat, DIPA, buku jurnal, laporan pertanggungjawaban studi banding DPR, laporan kunjungan kerja, dan agenda persidangan.

Beberapa waktu lalu, sistem teknologi informasi Dewan menjadi sorotan. Situs www.dpr.go.id yang ada selama ini dinilai tidak cukup memberikan informasi dan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi terkait DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

    Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

    Nasional
    KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

    KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

    Nasional
    Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

    Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

    Nasional
    Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

    Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

    Nasional
    Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

    Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

    Nasional
    Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

    Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

    Nasional
    Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

    Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

    Nasional
    Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

    Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

    Nasional
    KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

    KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

    Nasional
    Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

    Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

    Nasional
    Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

    Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

    Nasional
    Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

    Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

    Nasional
    Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

    Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

    Nasional
    Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

    Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com